• Sen. Agu 18th, 2025

Pembangunan Gedung Empat Lantai Dijalan Pintu Air Pasar Baru Diduga Telah Melanggar Perijinan

Jakarta.swaradesaku.com.Pekerjaan pembangunan gedung empat lantai yang berlokasi di Jalan Pintu Air 1 No.11-11A, Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Sawah Besar Jakarta Pusat, patut di duga telah melanggar perizinan.

Pada hari selasa ( 29/11/2022 ) saat media Swaradesaku bersama tim Lembaga Gerakan Advokat dan Aktifis (GAAS) mendatangi lokasi untuk memastikan apakah proyek tersebut sudah di pasangi papan segel sesuai permohonan yang sudah dilaporkan ke Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan tertanggal ( 17/11/2022 ) ternyata saat kami datangi lokasi proyek belum dipasangi papan segel.

Surat permohonan yang dilayangkan ke Dinas Citata tertanggal (17/11/2022) sudah jelas dikoordinasikan ke Citata untuk ditindak lanjuti.
Dalam permohonan tersebut sudah jelas pelanggarannya.
1.kegiatan pembangunan pada lokasi tersebut belum terbit IMB dan masih dalam proses pengajuan, dengan peruntukan IMB non rumah tinggal.
2.IRK sudah terbit atas nama Ayu Susanti per (5/7/2022)
3.terkait laporan pembangunan yang belum miliki izin dan kegiatan pembangunan yang diduga tidak sesuai dengan intensitas ruang mohon untuk di tindak lanjuti.
Tetapi kenapa belum dipasang papan segelnya, hal ini yang membuat kami curiga.

Hasil investigasi di lapangan Swaradesaku bersama tim Advokasi pada waktu itu selasa (29/11/2022) mendapati kepala mandor Rawi, marah-marah karena mengetahui izin yang terpasang itu palsu dan dengan nada emosi mengatakan kalo sudah keluar uang ratusan juta untuk mengurus izin proyek tersebut.

Didalam proyek tersebut terpampang papan proyek “Rumah Tinggal” yang sudah jelas tidak sesuai peruntukkan, patut diduga ada permainan di oknum Citata Kecamatan Sawah Besar.

Tim Advokasi berupaya menemui petugas Citata Kecamatan Sawah Besar, tetapi tidak bertemu.
Diputuskan untuk bertemu Camat akhirnya diterima Sekcam. Dalam pertemuan tersebut Sekcam berjanji akan menjembatani.

N Fauzyah Maharany SH. dari GAAS menyampaikan,
Sangat sering kami dapati, dan temui IMB tidak terdaftar atas dasar pernyataan informasi dari DPMPTSP di wilayah Pasar Baru Jakarta Pusat ini, itu sama saja menghilangkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) sehingga masuknya anggaran dari owner dan kontraktor untuk kantong pribadi, membuat laporan aduan ke pos pengaduan di Kecamatan Sawah Besar pun yang difasilitasi jajaran PTSP disana malah terkesan abu-abu tetap tidak ada tindak lanjut sangsi tegas, lalu kami ke ruangan Pa Sekcam, jadi ini seperti konspirasi gurita raksasa ditubuh DCKTRP dan sekitarnya, kalau bukan kami yang mengawasi TUPOKSI mereka, lalu siapa lagi?? Yang bergerak menegakkan PERDA PERGUB DKI, karena bagi para oknum tersebut PERDA PERGUB DKI jadi diperjual belikan, bukan ditegakkan” tegas Ketua LBH PEDULI HUKUM & HAM (NFM).

(Hariyanto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *