• Rab. Jul 2nd, 2025

Indramayu.swaradesaku.com.Banyaknya pernikahan sirih ( Pernikahan yang tidak mempunyai surat resmi dari Negara -red) yang di lakukan oleh masyarakat Indonesia dan akan berdampak pada anak serta harta yang di hasilkan dari perkawinan tersebut, seperti yang terjadi di Desa Cilandak, Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu,(25/9/22)

Berawal dari hubungan yang tidak disetujui oleh orang tua perempuan, mereka memaksakan diri melakukan pernikahan secara sirih, semenjak itu keduanya mejalani kehidupan bersama seperti layaknya pasangan yang sah, Sadar atau tidak sadar ini akan berdampak negatif ke depannya tentu terutama bagi perempuan kalau sampai dikaruniai anak, tentu anaknya tidak mendapatkan keterangan yang benar atas perkawinan tersebut, juga ketika ada harta yang di hasilkan dari perkawinan tersebut, tentu Pengadilan tidak bisa memfasilitasi secara hukumnya.

Beberapa tahun telah berlalu, akhirnya apa yang ditakutkan itu terjadi, dari masalah yang kecil sampai Akhirnya memutuskan untuk mengakhiri pernikahan tersebut, masing masing merasa benar, bahkan suaminya mengancam akan menggadaikan rumah ke orang lain. Ketika suami yang berinisial D dikonfirmasi oleh kami sebagai calon Kuasa Hukumnya menjelaskan.

” saya sampai saat ini masih menjadi suaminya, dan saya akan meminta uang yang sudah saya keluarkan terkait merehab rumah, dan orang tua saya menjual karena melihat saya sebagai anak dan suaminya. Paparnya.

“Sa’at ini Kami selaku calon Kuasa Hukum bermaksud menanyakan permasalahan yang terjadi dengan klien Kami, dan saya sampaikan bahwa kami punya bukti bukti yang cukup jika permasalahan ini tidak bisa dilakukan secara kekeluargaan, tentu Kami tempuh Jalur Hukum “. Tegasnya.

“Saya merasa saya yang berkerja, dan hasilnya saya buat beli Tanah dan Bangunan,Selanjutnya permasalahan ini saya serahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum saya “, kata C selaku istri.

Harapan Kami sebagai kontrol sosial, agar masyarakat khususnya kaum perempuan ke depan agar lebih waspada dan hati hati memilih pasangannya dan jika sudah cocok sebaiknya melaksanakan pernikahan sesuai aturan yang ada, agar jika terjadi permasalahan bisa mendapatkan kepastian hukum.

(Muslik).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *