• Ming. Agu 17th, 2025

Jakarta.swaradesaku.com.Berawal dari Surat Keputusan yang ditandatangani oleh Sri Adhityo HR Divison Head PT Bank Neo Commerce Tbk (BNC) No: 255/SK/HR/BNC/VII/2021 tentang Perubahan Jabatan Karyawan atas nama Revina Tambunan, saat ini menjadi persoalan pelik di tubuh Bank yang kini kabarnya dimiliki oleh Jack Ma, salah satu konglomerat cukup terkenal.

Dikatakan isi dalam SK tersebut, pihak perusahaan menon-job kan Revina yang menjabat sebagai Assistant Sales Manager Corporate KCP Bekasi dengan alasan telah melakukan rangkap jabatan. Pengertian non-job tersebut adalah akan diberikan tugas khusus oleh pihak manajemen. Namun, ternyata surat tersebut berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK), yang dilakukan pihak perusahaan mulai Mei 2022 ini.

Revina merasa alasan yang tertuang dalam SK tersebut merupakan dugaan fitnah yang dilontarkan pihak BNC, melalui kantor hukum Kadafi & Partners, Revina melaporkan hal tersebut ke Polres Metro Bekasi Kota. “Kami melaporkan BNC karena diduga telah memberikan keterangan palsu dan fitnah yang menyebut klien kami rangkap jabatan,” seperti disampaikan Muhammad Kadafi Kuasa Hukum Revina dalam kesempatan pertemuan dengan pewarta Swaradesaku, di Jakarta, Kamis (04/8/2022).

Dikatakannya, Revina tidak pernah menandatangani surat PHK, tapi pesangon langsung ditransfer ke rekeningnya. “Itu pun tidak sesuai dengan masa kerja klien kami yang sudah mencapai 24 tahun 11 bulan lebih. Begitu juga surat paklaring atau pengalaman kerja tidak diberikan yang seharusnya menjadi kewajiban pihak perusahaan,” tukas Kadafi lagi.

Hal lain yang juga dilaporkan ke pihak polisi adalah ‘hasil temuan Tim Audit BNC yang seolah menyatakan Revina telah melakukan tindakan unprosedural dalam melakukan pekerjaannya terhadap salah satu nasabahnya, sehingga menimbulkan kerugian BNC’.

“Klien kami tidak ada mengambil keuntungan pribadi. Sebab, dana yang dikirim ke nasabah dilakukan melalui rekening BNC langsung ke rekening nasabah, berikut bunga yang diberikan tidak melebihi dari ketentuan yang berlaku,” beber Kadafi.

Dengan tegas ia menjelaskan, semua transaksi dilakukan melalui rekening dan sesuai Memo 1, 2, dan 3. Semua perincian telah mendapat persetujuan, mulai dari Siswanto, Nita Apriyanti, hingga pimpinan KCU yang pada saat itu dijabat oleh Dandy. “Pihak BNC bilang tidak ada yang dirugikan, tapi tim audit bilang dirugikan. Surat hasil audit isinya diduga mengada-ada dan tidak sesuai kondisi yang sebenarnya, bahkan terkesan menimbulkan fitnah dan merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang yang dilakukan tim audit internal BNC,” tandasnya.

Kadafi menambahkan, bahwa ada dugaan tindakan BNC dilakukan untuk menyingkirkan Revina. Namun dengan cara yang tidak baik dan mengada-ngada. “Klien kami sangat dirugikan dengan segala dugaan laporan palsu yang menjurus ke fitnah tersebut. Apakah Bank sebesar BNC benar berperilaku tidak manusiawi seperti itu? Tapi nyatanya memang demikian. Tentu saja, klien kami sangat dirugikan dan bisa menjadi krisis kepercayaan bagi para deposan BNC yang lain,” urainya.

Sejauh ini, kasus tersebut tengah ditangani Polres Metro Bekasi Kota. Sejumah pihak telah dipanggil untuk dimintai keterangan.
Penyelidik menjabarkan perlu melakukan pendalaman saksi-saksi yang dapat menjelaskan pencemaran nama baik dan fitnah.

“Kami menduga ada kepentingan-kepentingan pribadi atau kelompok di BNC yang ujungnya menyingkirkan klien kami,” pungkas Kadafi.

Kontributor (Andi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *