Bogor.swaradesaku.com.Permasalah tanah antara warga dengan perangkat Desa yang baru-baru ini mencuat akhirnya dapat diselesaikan,warga yang bernama Nenih menyampaikan kepada awak media bahwa, ” saya membeli rumah dengan cara dicicil dengan seseorang akan tetapi tiba-tiba ada seseorang yang memiliki surat tanah yang saya tempati itu dengan membawa surat tanah kepemilikan yang sah, mau tidak mau saya keluar dari rumah tersebut dan diberikan uang ganti rugi sebesar 22 juta rupiah, memang benar rumah saya itu pernah dibantu dengan program rutilahu, kerena rumah itu dibongkar dengan pemiliknya saya diminta untuk mengembalikan anggaran rutilahu dengan perangkat Desa sebesar 10 juta rupiah dan saya berikan, kemudian saya di kasih tanah oleh perangkat Desa dengan luas 25m2 yang beralamat di Kp Liobaru Rt. 05 Rw. 06 Desa Sanja, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, setelah saya lihat letak tanahnya dipinggir kali, sampai sekarang pun tidak pernah saya miliki surat tanah tersebut yang menyatakan tanah itu milik saya,” tuturnya.
Penjelasan Hadi ( Sekdes ) Desa sanja kepada awak media bahwa, ” ibu Nenih itu , dari awalkan sudah kita tolong, dia tidak punya rumah tetap. Begini awal mulanya bahwa bu Nenih dapat penggantian ganti rugi rumahnya dari orang yang sah memiliki surat yang ditempati ibu Nenih, sedangkan rumah itukan awalnya kita bangun dari Rutilahu, sementara karena melihat dia itu orang gak punya, kita dari pihak Desa ingin menyelamatkan warga jangan sampai dia pergi atau keluar dari rumah itu ngontrak, selamanya gak punya rumah.
Sedangkan anggaran rutilahu itu belum lama dipergunakan yang harus dipertanggung jawabkan, maka kita bicarakan dengan bu Nenih bahwa didalamnya ada nggaran rutilahu jadi jangan sampaj habis, tetap harus dibuktikan, kalau tidak kita selamatkan dia nanti yang akan kewalahan kita di Desa juga kena kalau ada Audit, kita pihak Desa kepada bu Nenih kasih masukan dan bu Nenih pun setuju, anggaran itupun bu Nenih sendiri yang ngasih ke Desa dan kebetulan ada perangkat Desa yang mau jual tanah disinikan gak ada masyarakat yang mau jual tanah seluas 25m2 tetapi atas dasar hati nurani ibu Mamas ( perangkat Desa Sanja ) yang di kasih masukan oleh pimpinan kita ( Kepala Desa ) akhirnya bu Mamas menyetujui menjual tanahnya seluas 25m2 , ” sudah bu mamas jual itu tanah dengan harga yang ada saja jangan di mahal kan, kasihan bu Nenih, “kata Kades lama waktu itu.beberapa tahun yang lalu bu Nenih memberikan uang Rp. 10.000.000,- ( Sepuluh Juta Rupiah ) kepada ibu Mamas untuk pembayaran tanah seluas 25m2, warga kan beda-beda asumsinya tetap kita hargai dan maklumi yang jelas pemerintah Desa memfasilitasi supaya bu Nenih mempunyai tempat tinggal tetap.
Surat tanahnya pun sudah kita buatkan untuk Desa gratis kalau Notaris wajar dong harus bayar, karena bu Nenih tidak punya uang untuk bayar notaris sampai sekarang dari 2015 s/d 2022 tidak pernah diselesaikan.
Baru- baru ini ada isue yang berkembang mempertanyakan legalitas kepemilikan tanah ibu Nenih maka tembuslah ke Kades Sanja yang baru ( Edi Yusup ) Kades minta saran kepada perangkat Desa kemudian kita duduk bareng dan kita klarifikasi dengan keputusan kita buatkan surat Akte Jual Beli ( AJB ) baru antara bu Nenih dengan pemilik tanah.
Surat sudah jadi kita serahkan ke bu Nenih untuk ditanda tangani tetapi sudah lebih dari 1 (satu) bulan surat itu belum kembali lagi ke Desa.
Sedikit saya tambahkan, ada perubahan letak tanah yang tadinya di pinggir kali sekarang sudah dipindahkan ke pinggir jalan setapak dengan lokasi yang sama juga luasnya 25m2 dengan semua biaya pembuatan surat ke notaris di biayai oleh Kepala Desa Sanja ( Edi Yusup ) jadi ibu Nenih tidak dipungut biaya sepeserpun untuk membuat surat tanahnya, jelas Hadi perangkat Desa Sanja. ( 29 Juni 2022 )
Masalah surat tanah bu Nenih sudah beres pak sekarang tinggal menunggu tanda tangan ibu Nenih, ” tegas Edi Yusup Kades Sanja.
Disampaikan juga oleh ibu Mamas ( perangkat Desa ) ,” benar itu tadinya tanah saya kemudian saya jual ke Bu Nenih, sebetulnya saya hanya menolong bu Nenih saja agar Bu Nenih memiliki tanah dan tanah tersebut saya jual di bawah harga pasaran, ungkapnya.
(Machmud Petir)