Bogor.swaradesaku.com. Di Wilayah Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor, tepatnya di Jalan Raya H.Usa tidak jauh dari Kantor Telkom ada oknum perawat (mantri) yang melakukan kegiatan praktek mandiri atau buka praktek di rumah, melayani pasien yang datang untuk berobat layaknya seorang dokter, yang diduga menjalankan praktek mandiri secara ilegal tanpa mengantongi izin resmi.
Meski telah mengenyam jalur pendidikan resmi tidak serta-merta bisa membuka praktik pelayanan kesehatan begitu saja. Apalagi, pelayanan kesehatan umum kepada masyarakat tersebut dibuka di rumah dan diduga tanpa mengantongi izin.
Perawat (mantri) tidak dibolehkan membuka praktek mandiri yang seharusnya di kerjakan oleh dokter, perawat hanya boleh melakukan praktek asuhan keperawatan dan mempunyai registrasi (SIP dan SIPP), tetapi hal ini harus dibawah tanggung jawab dokter.
Sedangkan perawat (mantri) hanya diperbolehkan melakukan pertolongan sementara, terutama ketika darurat saja, serta kewenangan diantaranya pelayanan asuhan keperawatan dan pelayanan medis terbatas, kewenangan tetap saja pada dokter selaku penanggung jawab.
Aparat penegak hukum dan dinas terkait diminta untuk menindak tegas tanpa pandang bulu dengan adanyaa praktek mandiri yang di lakukan perawat (mantri) diduga tidak sesuai dengan peranannya.
Oknum perawat (mantri ) yang berinisial (A) ketika di konfirmasi soal ijin (14/6/22) menyampaikan, saya buka praktek dari tahun 1989 niatnya hanya untuk menolong masyarakat setempat dan soal ijin saya dapat ijin dari Puskesmas Ciseeng, saya buka praktek setiap hari pagi dan sore, selain saya yang praktek ada satu orang lagi perawat (mantri) yang praktek nya setiap Sabtu dan Minggu
Selain itu saya juga melayani khitanan dan setiap hari pasien yang datang kesini bisa mencapai 15 orang, demikian tuturnya.
(Tim/Red)