• Rab. Jul 2nd, 2025

Terkesan Kebelinger PLN Dengan Perusahaan Penyedia Tower Telekomunikasi BTS

Bogor.swaradesaku.com.Ketatnya persyaratan dan aturan yang diterapkan oleh Perusahaan Listri Negara (PLN) dalam pemasangan listrik bagi para calon pelanggan, terutama bagi masyarakat kecil, ternyata berbanding terbalik terhadap calon pelanggan yang berasal dari pada perusahaan pendiri Menara Tower Telekomunikasi (BTS). Sinergitas yang terjadi antara perusahaan penyedia Menara Tower Telekomunikasi dengan PT. PLN selaku penyedia layanan Daya Listrik terkadang justru terkesan “KEBLINGER” dengan menabrak berbagai aturan dan perundangan yang telah ada sebagai dasar bagi keberadaan Menara Tower Telekomunikasi (BTS) itu sendiri.

Salah satu contoh terjadinya dugaan “Sinergitas Keblinger” adalah adanya pemasangan Instalasi daya listrik oleh PLN unit Cibinong yang berada di kelurahan Ciriung terhadap salah satu Menara Tower Telekomunikasi (BTS) yang sedang dalam penyegelan oleh pihak Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Kabupaten Bogor dikarenakan belum memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) sebagai dasar dimulainya pendirian menara tower BTS tersebut.

Sebagaimana terdapat dalam rekomendasi kantor Dinas komunikasi dan telekomunikasi yang diterbitkan terkait tower BTS secara jelas disebutkan dalam poin 9 bahwa Dilarang melakukan pembangunan prasarana dan sarana terkait sebelum terbit IMB dari Instansi yang berwenang, tentunya termasuk pemasangan box panel instalasi daya listrik sebagai salah satu prasarana dan sarana terkait keberadaan Menara Tower tersebut.

Pemasangan Box panel Instalasi listrik bagi bangunan menara tower BTS yang berlokasi administratif di Kelurahan Ciriung, Cibinong, Kabupaten Bogor tersebut dilakukan pada hari Kamis, 30 Desember 2021, sementara pada saat itu justru telah terjadi penyegelan oleh pihak SATPOL PP beberapa hari sebelumnya.

Upaya melakukan klarifikasi terdokumentasi pada pihak PT. PLN (PERSERO) dengan mendatangi Kantor Unit Layanan Pelanggan (ULP) Cibinong, tidak dapat kami peroleh karena penolakan untuk dilakukan dokumentasi (perekaman audio-video) atas statmen Pihak PLN terkait terjadinya pemasangan Instalasi listrik resmi pada suatu bangunan yang secara jelas sedang dalam penyegelan dari Satuan Polisi Pamong Praja.

(Fesa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *