Bogor.swaradesaku.com.Penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) dari program Kementerian Sosial ( Kemensos ) banyak masyarakat yang belum mengerti mengenai tata cara pencairannya.
Seperti yang di alami oleh masyarakat Desa Rawa Panjang, Kecamatan Bojonggede,Kabupaten Bogor,pada pencairan BST Tahap 5 dan 6 yang dilakukan pada tanggal (25/7/21) ada berapa masyarakat yang tidak dapat surat undangan pencairan padahal namanya tercantum di link Google Kemensos.
Setelah ditelusuri ada surat undangan pencairannya yang masih tertahan di Ketua Rw nya, namun setelah di tanyakan baru di kasihkan oleh Ketua Rw, kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM)
Seperti yang dijelaskan oleh salah seorang KPM yang tidak mau di sebutkan namanya mengatakan, bantuan BST dari Kemensos yang terdahulu saya dapat undangan, kenapa yang sekarang tidak dapat, kemudian saya cek di link google cekbansos Kemensos.go.id ternyata nama saya ada.
Setelah itu saya tanyakan ke Ketua Rt, kemudian Ketua Rt menjelaskan kalau undangannya masih sama Ketua Rw, kemudian saya datang kerumah Ketua Rw setelah saya tanyakan kemudian baru dikasih surat undangan pencairannya.
Saya berharap kepada aparat Pemerintah khususnya aparat Rw, agar tidak menahan hak orang lain, apalagi itu hak seorang janda, semoga hal ini tidak terulang lagi, demikian ungkapnya.
Edi Sovian Ketua RW 16 Desa Rawa Panjang, Kecamatan Bojonggede, ketika ditemui di rumah nya menjelaskan, terkait surat undangan pencairan BST, saya bukan menahan surat undangan pencairan tersebut, tetapi saya harus memastikan dulu apakah si Keluarga Penerima Manfaat namanya masih terdaftar di Kartu Keluarga.
Karena saya khawatir ketika suaminya meninggal Kartu Keluarga nya di rubah sehingga tidak ada nama kepala keluarga nya di kartu keluarga sehingga tidak bisa di cairkan.
Kalaupun nanti ada surat undangan pencairan yang tersisa di saya,maka akan saya kembalikan ke Desa,tapi untungnya saya belum kembalikan ke Desa,dan saya sudah kasihkan ke KPM tersebut.
Saya berharap masyarakat memahami dan mengerti agar tidak terjadi salah faham terhadap saya, harapnya.
Bili Sudirman Kasatgas pencarian dana BST kantor pos ketika ditemui mengatakan, selain KPM yang bersangkutan BST tidak bisa di cairkan oleh siapapun, selain NIK yang tertera.
Adapun KPM yang baru menerima surat undangan pencairan dan belum mencairkan di Desa nya,langsung saja datang ke kantor pos, tetap kami layani dengan ketentuan sampai sepuluh hari setelah pencairan di Desa.
Kalau memang ada KPM yang terdaftar di link google cek bansos Kemensos.go.id tapi tidak mendapatkan surat undangan pencairan bisa datang ke kantor pos dengan membawa data yang asli, kalau itu benar data nya akan kami cairkan.
Kami juga akan sapu jagad lagi dengan mengkordinasikan lagi ke pihak Desa apabila ada yang tertinggal, atau tidak tersalurkan karena ketika ada retur kami juga akan di pertanyakan saat membuat laporan dan itu harus ada dasar nya yang jelas, demikian tuturnya.
(Red)