Sukabumi.swaradesaku.com.Bahwa KTP Elektronik merupakan KTP Nasional yang sudah memenuhi semua ketentuan yang di atur dalam UU No.23 Thn 2006 & Perpres No.26 Thn 2009 dan Perpres No.35 Thn 2010, sehingga berlaku secara Nasional. Dengan demikian mempermudah masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dari Lembaga Pemerintah dan Swasta, karena tidak lagi memerlukan KTP setempat.
Dilatarbelakangi hal itu ketua TP PKK Desa Kalapanunggal bagikan kartu KTP, KK dan KIA secara gratis di Kp. Palasari Rt 07 Rw 08,
Kegiatan ini terus berlanjut seDesa Kalapanunggal, Jum’at (12/03/2021)
Penyaluran ini di benarkan Ketua PKK Desa Kalapanunggal Ibu Meli Suryani, bahwa demi membantu menyukseskan program pemerintah sesuai UU yang berlaku juga mempasilitasi warga kami berusaha salurkan kegiatan ini dengan cara berkelanjutan. Kata Ketua PKK Desa Kalapanunggal.
” Alhamdulillah…pada hari Jum’at ini kami salurkan kartu KK, KTP juga KIA di Kp. Palasari Rt. 07/08 secara gratis tanpa adanya pungutan dari warga.
Kami atas nama PKK Desa Kalapanunggal ucapkan banyak terimakasih atas bantuan RT dan RW yang telah mempasilitasi suksesnya penyaluran ini ke Warga, Karena kami tidak bisa berbuat banyak jika tidak adanya saling kerjasama. Tambahnya
Semua sangat terbantu adanya penyaluran ini dari pihak Desa juga warga berharap program ini bisa berkelanjutan. Pungkasnya.
Reporter : Rusdi/Warja