Pandeglang.swaradesaku.com.Berita mencuatnya Bantuan Sosial Beras (BSB) yang di duga di potong pihak Desa Pasirloa makin ramai di bicarakan di wilayah Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang.
Temuan media swaradesaku tentang adanya dugaan pemotongan Bantuan Sosial Beras (BSB) yang di keluhkan salah satu KPM, mestinya KPM menerima 3 Karung (45 Kg), Namun berdasarkan pengakuan Kades Pasirloa H.Imron bahwa pada KPM hanya di berikan 2 karung (30 Kg) pasalnya yang satu karung di alihkan oleh Kades pada masyarakat lainya. Padahal jelas itu tidak sesuai aturan.
Kementrian Sosial (Kemensos) meluncurkan Bantuan Sosial Beras (BSB) kepada KPM PKH untuk memenuhi kebutuhan pangan di masa pandemi Covid-19 dengan jumlah 15 kg/KPM.
Di Kecamatan Sindangresmi BSB di alokasikan sekaligus yaitu 3 Karung beras @15×3=45 Kg/KPM
Salah satu Pra syarat penerima BSB adalah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar pada penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan terdaftar pada DTKSK.
Untuk memenuhi sajian informasi yang berimbang, media swaradesaku meminta keterangan dari pendamping PKH.
Asep Ruhyat selaku pendamping PKH Desa Pasirloa dan Desa Pasirlancar mengaku tidak bertanggung jawab perihal pembagian BSB di Desa Pasirloa pasalnya sewaktu di bagikan tanpa kordinasi terlebih dahulu dengan pendamping.
Menurut Asep sewaktu penyaluran dirinya sedang menghadiri penyaluran di Desa Pasirlancar.
“Saya sewaktu datang ke Pasirloa beras sudah di bagikan, hanya sisa 3 KPM. Di Depan saya 3 KPM tersebut menerima sesuai pagu yaitu 3 Karung (45 Kg) namun sebelumnya saya tidak tahu, informasinya hanya 2 Karung.
Selain itu saya juga melihat sendiri ada beberapa KPM yang di panggil Desa padahal bukan KPM PKH, Saya sudah mengingatkan Kepala Desa bahwa jangan di salurkan pada yang bukan haknya karena akan jadi temuan dan masalah namun Kades menjawab pada saya ” Tidak apa-apa inimah bantuan Covid-19″ Kata H.imron pada Asep
Menanggapi polemik BSB di Desa Pasirloa, Ketua Karang Taruna Kecamatan Sindangresmi Hendri angkat bicara.
“Tindakan Kepala Desa Pasirloa yang menurutnya terlalu berani menyalurkan BSB yang tidak sesuai aturan.
“Bantuan Sosial Beras (BSB) itu kan hak KPM PKH yang sudah jelas terdaptar dalam DTKSK, mestinya apapun alasannya jangan memotong dengan maksud di alihkan ke masyarakat lainnya.
Dalam hal ini Kades Pasirloa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya karena jelas sudah menyalahi aturan.
Lebih lanjut Aktivis muda ini sampaikan.
“Saya meminta kepada Dinsos Kabupaten Pandeglang dan aparat penegak hukum supaya kroscek ke Desa Pasirloa karena ini menyangkut hak KPM supaya persoalan ini makin jelas dan terang benderang, dan jika memang di temukan adanya pelanggaran ke arah pidana agar segera di proses sesuai hukum yang berlaku”
Pungkas nya.
Selasa, (27/10/20)
Reporter. : Eli Ahmad Hambali
Editor : Yudhiestira Nugraha