Bogor.swaradesaku.com. Seiring dengan turunnya Perbup No.60 Tahun 2020, maka pada hari Senin, 14 September 2020 digelar patroli gabungan antara anggota Polsek Parung bersama Satpol PP Kecamatan Parung, anggota Koramil 2111/Parung dipimpin oleh dibawah pimpinan Iptu Gatot Sarwoko dengan rincian personil:
- Anggota Koramil 2111/Parung : 2 personil.
- Anggota Polsek 6 personil.
- Satpol PP Kec. Parung 2 personil.
Patroli dilaksanakan dengan sasaran tempat kerumunan, yaitu tempat nongkrong, dan cafe2 (tempat hiburan malam) untuk mendisiplinkan para pengunjung cafe dan waktu buka dan tutup tempat usaha yaitu:
- Resto Warung Sesha – Desa Pamegarsari
- Hotel Resto Transit – Desa Jabon Mekar
- Kios-kios jamu di sepanjang Jln. Raya Parung
Operasi gabungan Polsek Parung dan Koramil 2111/Parung serta Pol. PP Kec. Parung untuk mengingatkan kembali kalau kegiatan hiburan harus ditutup Pukul.19.00, dan wajib diperhatikan masalah protokol kesehatan.
Karena adanya peningkatan dampak Covid 19, memperpanjang PSBB Pra Adaptasi Kebiasaan Baru menuju masyarakat aman dan produktif mulai tanggal 11 sampai dengan 29 September 2020 sebagaimana tertuang dalam Keputusan Bupati Nomor 443/432/Kpts/Per-UU/2020 yang mengacu pada Perbup Nomor 60 Tahun 2020. Adapun ketentuan-ketentuannya antara lain:
- Bagi masyarakat beresiko tinggi (lansia, anak-anak dan orang dengan penyakit komorbid) dianjurkan untuk tetap di rumah.
- Fasilitas kolam renang umum, waterpark dan sejenisnya DITUTUP.
- Pembatasan Jam operasional Mall dari jam 10.00 – 19.00 WIB dengan maksimal pengunjung 60%, Supermarket dari jam 10.00-19.00 WIB dengan maksimal pengunjung 50%, dan Minimarket dari jam 08.00-19.00 WIB dengan maksimal pengunjung 50% dari kapasitas toko.
- Aktifitas di warung makan/restoran/kafe dilakukan dari jam 10.00-19.00 WIB dengan maksimal pengunjung 50% dari kapasitas tempat makan.
- Aktivitas Pembelajaran, ekstrakulikuler dan wisuda dilakukan secara daring/online.
- Setiap pelanggaran oleh perorangan akan dikenakan sanksi berupa teguran lisan, kerja sosial dan atau sanksi sosial yang bersifat mendidik. Selain itu bagi usaha dan penyelengara kegiatan sanksinya adalah Pembubaran, Pembekuan Izin usaha, Penghentian Kegiatan, Penyegelan dan Sanksi adminstratif berupa denda, bagi perorangan sebesar Rp.100.000 dan maksimal Rp.50.000.000 bagi pelanggar kegiatan dan usaha. (Rudi Erik/AT)