Pandeglang.swaradesaku.com.Pemagaran tembok oleh pemilik lahan -/+ 40 Ha yang berlokasi di Kampung Kelapa Nunggal Pandeglang Banten di duga tidak mengantongi ijin dan menuai protes dari masyarakat.
Masyarakat Kampung Kelapa Nunggal yang di konfirmasi swaradesaku.com (10/8) dan tidak mau disebutkan namanya mengatakan, menyesalkan pada pihak pemilik tanpa ada dulu musyawarah atau pemberitahuan dengan masyarakat setempat, sehingga pemagaran tersebut jalan kendaraan semakin sempit dan jarak pandang terhalang, sehingga bisa mengakibatkan rawan kecelakaan.
Sementara Sekwilmat Kecamatan Sindangresmi Ace Jumhana S.Pd. MM mengatakan,pihaknya sudah memberikan teguran dan penghentian sementara kegiatan pengerjaan, hal ini dimaksudkan supaya pihak pemilik mengurus izin dan koordinasi dengan pihak kecamatan. Ujarnya.
Dikatakannya, hal ini sudah menyalahi aturan, seharusnya berkoordinasi terlebih dahulu. Mengingat, jalan itu aset Pemda yang suatu saat ada pelebaran jalan dan harus memberikan ruang badan jalan dari batas kurang lebih 3 m sesuai aturan Perda Pandeglang. Pungkasnya.
Sementara H.Abidin yang mewakili pemilik lahan ketika dikonfirmasi mengatakan memang pelaksanaan pemagaran ini belum mengantongi izin baik dari Desa maupun Kecamatan setempat.
Namun menurutnya pihaknya pernah memberikan masukan pada pemilik untuk berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak pihak terkait.
Kasi Satpol PP Kecamatan Sindangresmi Toto senada dengan Sekwilmat dan Pemerintah Desa Pasir Tenjo bahwa pemagaran lahan tersebut belum berkoordinasi, sehingga bisa menimbulkan keresahan dikalangan masyarakat terutama yang akan melintasi jalan tersebut. Ujarnya.
(Tarman Gojin/Red)