Bogor.swaradesaku.com. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum ADHIBRATA, turut menyoroti ditangkapnya jurnalis mongabay asal Amerika serikat, Philip Jacobson pada Selasa, 21 Januari 2020, oleh pihak Imigrasi pada saat berada di penginapan Bukit Raya Guest House.
Ia ditangkap dengan tuduhan pelanggaran visa bisnis.
LBH ADHIBRATA sejalan dengan YLBHI dan LBH Palangkaraya, yang meminta agar kasus Philip di hentikan. “Kasus Philip seharusnya dihentikan karena Philip bukan pelaku tindakan kriminal maupun kejahatan dan kegiatan yang bisa membahayakan negara,” kata kuasa hukum Philip dari YLBHI Aryo Nugroho Waluyo dalam keterangan tertulis, Sabtu, 25 Januari 2020.
Menurut Aryo, tuduhan yang disangkakan kepada Philip merupakan pelanggaran administrasi yang harus diselesaikan secara hukum administrasi dan bukanlah kriminal.
Dir. Eksekutif LBH ADHIBRATA, Abu Yazid mengapresiasi dan mendukung langkah dan sikap ke tiga kuasa hukum Philip, Aryo, Parlin Bayu Hutabarat dan Sukri Gazali, yang menjaminkan diri agar pihak imigrasi dapat menangguhkan penahan Philip, pihak Imigrasi saat ini sudah menangguhkan penahanan Philip.
“Philip memang sudah bisa menghirup udara bebas di luar rumah tahanan kelas II Kota Palangka Raya namun sebagai manusia dan subjek hukum ia masih belum bebas, statusnya baru sebatas ditangguhkannya penahanan’, ujar Abu Yazid.
Sementara di tempat terpisah, Deputi Hubungan Antar Organisasi dan Lembaga LBH ADHIBRATA, Andri mengatakan, “Kami kawan-kawan di LBH ADHIBRATA turut mengamini berpendapat Aryo, selaku kuasa hukum Philip, bahwa ditengarai penangkapan Philip Jacobson akan berdampak terhadap menguatnya dugaan berkaitan dengan sikap antikritik dan sensitivitas yang berlebihan atas laporan-laporan investigasi Mongabay.com, di antaranya kerusakan hutan dan lingkungan di Kalimantan dan sejumlah wilayah lain di Indonesia,” .
Philip memang seorang jurnalis, namun saat berada di Kota Palangka Raya, ia tak melakukan kerja jurnalis, melainkan melakukan kunjungan terhadap koleganya.
Maka peruntutan visa tersebut sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 38 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, demikian tuturnya.(Red)