• Sel. Jul 1st, 2025

Bogor.swaradesaku.com.Mangkraknya proses pekerjaan pembangunan jembatan Susukan penghubung Kelurahan Pabuaran dan Desa Susukan Kecamatan Bojonggede Kabupaten Bogor sesuai dengan rencana PUPR yang akan memblack list sang Kontraktor, karena gagal waktu dalam melaksanakan proses pembangunan yang seharusnya selesai dalam waktu 3 bulan namun hingga berita ini diturunkan proyek masih terkatung-katung tidak ada kejelasan kapan selesai agar masyarakat dapat menggunakannya.

Masih rencana PUPR sesuai berita yang telah dirilis media ini, PUPR akan melakukan opname terhadap hasil pekerjaan CV Lokatama Dwipa dan akan dikeluarkan nominal hasil opname tersebut. Hal ini, mendapat tanggapan serius dari Ketua LSM Idonesia Morality Watch (IMW).(02/01/20)

“Menurut saya, kalau hanya di-black list, Kontraktor keenakan, seharusnya tidak perlu opname, kenakan finalty dan cek lagi jika ada usur pidananya, laporkan ke pihak berwenang, karena jelas atas keteledoran tersebut sangat merugikan masyarakat dan umumnya pemerintah Kab Bogor.

Bidik pidananya, jika ada, penjarakan saja direktur CV-nya,” ungkap Edward, Ketua LSM IMW.

Masih menurut Edward, jembatan sementara yang dikerjakan oleh warga masyarakat secara swadaya adalah bukti kerugian warga sekaligus refleksi kekecewaan warga atas kebutuhan mereka yang diabaikan oleh pihak Kontraktor CV Lokatama Dwipa.

“Dengan pengerjaan yang mengabaikan target penyelesaian, CV Lokatama Dwipa juga telah merugikan pihak Pemda Kabupaten Bogor karena telah menguras banyak tenaga dan pikiran yang seharusnya dapat dimanfaatkan kegiatan produktif, bukan Kegiatan sia -sia seperti pembangunan jembatan yang gagal waktu tersebut,” tambah Edward.

“Pengawasan dari pihak PUPR seharusnya dilakukan dengan profesional, dimana di tengan perjalanan proses dapat melakukan fungsi directing dan kontrolling, sehingga setiap tahapan dapat diketahui sejak dini dan dilakukan pengendalian agar tidak merugikan masyarakat seperti sekarang ini,” lanjut Edward gereget.

Tindakan pembongkaran jembatan lama yang masih dapat berfungsi dengan baik, masih menurut Edward seharusnya tidak terjadi sejak awal pekerjaan, ini merupakan bukti bahwa pihak PUPR tidak menjalankan fungsinya selaku leading sektor penanggungjawab kegiatan.

Karena jika PUPR bekerja melaksanakan fungsinya maka seharusnya hal ini dapat dicegah karena dapat merugikan masyarakat yang kehilangan akses dengan tidak semestinya.

“Terhadap CV Lokatama Dwipa harus dikenakan sangsi fenalty dan mereka harus meminta maaf kepada masyarakt dua Desa yang biasa menggunakan jembatan tersebut dan ini fair, karena setiap kesalahan harus mendapat sangsi yang jelas dan tegas.

Jika perlu jumlah nominal penalty diserahkan kepada masyarakat sebagai uang ganti rugi. Namun jika PUPR bersikukuh dengan rencananya, saya malah bertanya ada apa dengan PUPR?,” tutup Edward.

Atma selaku Rw 02 Desa Susukan,ketika di temui swaradesaku.com.(02/01/2020) mengatakan, jembatan tersebut sebelumnya dibangun dengan anggaran swadaya masyarakat senilai 90 juta.

Kemudian ketika proyek pembangunan jembatan tersebut mangkrak, wargapun berinisiatif kembali membuat jembatan yang hanya dilalui dengan sepeda motor, dengan anggaran hampir sepuluh jutaan.

Adapun PUPR membuat jembatan sementara sebenarnya warga tidak setuju, apalagi dibangun nya seperti itu.

PUPR membuat jembatan hanya sebatas satu mobil yang bisa lewat dan itupun sangat mengerikan, karena jalannya menanjak.

Saya atas nama masyarakat ingin dibuatkan jembatan yang bagus,minimal tidak membahayakan pengendara,ucapnya.

(Team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *