• Sel. Mei 13th, 2025

Dinas PUPR Kab Bogor,Ultimatum Pelaksana Jembatan Susukan Pabuaran

Bogor.swaradesaku.com.Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bogor telah mengultimatum pelaksana pembangunan jembatan Susukan Pabuaran Kecamatan Bojonggede yang nyata terlambat dan sudah diberi kelonggaran hingga 22 Desember 2019.

Hal tersebut diungkapkan, Apuy, Kepala UPT PUPR Cibinong – Bojonggede ditemui di Kantor PUPR Kabupaten Bogor, Selasa (17/12).

“Kami sudah putuskan dalam rapat koordinasi yang juga dihadiri oleh Pejabat Pelaksana Komitment (PPK) dan perwakilan dari pelaksana yaitu CV Lokatama Dwipa, bahwa kesempatan perpanjangan waktu yang bisa diberikan adalah hingga 22 Desember 2019, dengan konsekwensi apabila hingga tanggal tersebut ternyata pekerjaan belum rampung, maka CV Lokatama Dwipa akan diblack list dari rekanannya dengan PUPR bahkan dengan Dinas lain,” ungkap Apuy.

Ditanya perkiraan kerugian, Apuy tidak merinci karena menurutnya CV Lokatama Dwipa belum mengambil termin pembayaran.

“CV Lokatama Dwipa belum mengambil termin pembayaran, dan karena tidak ada yang kerja maka diprediksi 22 Desember tidak akan rampung. Apabila terjadi 22 Desember tidak rampung, maka akan diopname dan biaya yang sudah dikeluarkan oleh CV Lokatama Dwipa akan dihitung dan dikembalikan,” ungkap Apuy.

Berdasar pemantauan pewarta kami, Sejak Senin (16/12) di lokasi tampak sepi tidak ada pekerja yang sedang bekerja di proyek dari pelaksana yang sudah 3 kali mendapat teguran dari PUPR tersebut.

Jembatan yang menghubungi dua wilayah Desa Susukan dan Kelurahan Pabuaran Kecamatan Bojonggede dikerjakan dari dana Pemda Kabupaten Bogor senilai Rp 679.500.000.00 dengan estimasi pekerjaan 90 hari kerja dan telah mengalami keterlambatan lebih dari 2 bulan lamanya.

(DidiS & Team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *