Bogor.swaradesaku.com.Pelantikan dan pengambilan sumpah Calon Kades (Cakades)Terpilih 2019 – 2025 di Kabupaten Bogor akan dilaksanakan pada hari Rabu, 18 Desemver 2019 di Gedung Tegar Beriman – Cibinong Kabupaten Bogor dengan ketentuan Cakades akan didampingi oleh istri /suami, Ketua BPD dan Ketua Panitia Pilkades dari Desa masing -masing.
Hal tersebut sesuai dengan informasi yang terhimpun Redaksi kami dari hasil rapat koordinasi Panitia Pelantikan Cakades Terpilih di Ruang Rapat Bupati pada hari Kamis, 13 Desember 2019.
Rapat yang dilakukan sejak pagi hingga menjelang waktu sholat Zohor tersebut dipimpin oleh Asisten Pemerintahan dan kesra Setda Kabupaten Bogor dan dihadiri oleh Kepala DPMD, POLRES Bogor, Kodim 0621 Bogor, Polres Depok, Kodim Depok, Kejari cibinong, kepala Kesbang, Perwakilan Pol PP, Kabag Adpem, Bagian Hukum, Bagian Protokol dan Para Camat se Kabupaten Bogor.
Hasil rapat juga menetapkan bahwa selama dalam perjalanan menuju Gedung Tegar Beriman, Kepala Desa harus dikawal oleh Babinsa dan Babinkamtibmas dari titik pemberangkatan hingga tiba di lokasi pelantikan.
Adapun kostum yang dipergunakan untuk Kepala Desa adalah seragam putih yang sebelumnya telah dikirimkan, sedangkan untuk pendamping yang dipergunakan istri Kades berupa kebaya Nasional, Ketua Panitia pilkades dan ketua BPD mengenakan batik lengan panjang, begitu pula bagi suami Kades apabila Kadesnya perempuan.
Setibanya di lokasi Gedung Tegar Beriman, Kepala Desa Terpilih diwajibkan mengisi daftar hadir untuk memperoleh Nomor Kursi yang selanjutnya dipergunakan sebagai nomor urut panggilan pelantikan dan Nomor SK Kepala Desa serta Penandatanganan Berita Acara.
Berdasarkan Denah Pelantikan, posisi duduk Kepala Desa di Bagian D, sedangkan istri atau suami Kades dan pendampingnya yaitu Ketua Panitia Pilkades dan ketua BPD posisi duduk di Bagian E.
Dalam acara tersebut akan disisipkan tambahan acara berupa pemberian Mobil Maskara untuk 13 Desa yang telah dipersiapkan.
Pasca pelantikan, Kades beserta para pendukung dimohon untuk tidak melakukan euforia yang berlebihan, karena dikhawatirkan ada Cakades yang belum puas atas hasil yang telah ditetapkan.
Panitia akan mempersiapkan format berita acara serah tetima jabatan kepala Desa. Mantan kades agar membuat Laporan Pelaksanan tugas dan menyerahkan daftar aset Desa baik yang bergerak maupun tidak bergerak, Buku C Desa serta Stempel Kepala Desa.
Sebagai langkah antisipasi agar tetap memonitor Desa yang calon kadesnya pernah ada gugatan.
Reporter : Heru Aruan
Editor : Kosmedi