• Sel. Mei 13th, 2025

Bogor.swaradesaku.com.Rapat minggon di laksanakan di aula kecamatan Rancabungur jalan Letkol Atang Sanjaya.

Yang dihadiri oleh camat Rancabungur Ishak Mairu S.H M.M
seketaris kecamatan Rancabungur Edy Suwito Sutono Putro A.P Kemudian dari koramil yang diwakili oleh DAN POS kecamatan Rancabungur Pelda R. Tanjung
BPD dan Kepala desa serta sekretaris desa sekecamatan Rancabungur. Rabu (4/12/19).

Rapat minggon kali ini banyak hal yang di bahas diantaranya.

  1. Persiapan pelantikan Kepala Desa terpilih
  2. Penjelasan mengenai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
    3.Mengantisipasi bencana longsor dan
  3. Masalah kamtibmas

Dalam sambutanya camat Rancabungur Ishak mairu S.H M.M meminta kepada Kepala Desa dan BPD untuk meningkatkan kedisplinan menghargai waktu.

Bagaimana bisa melayani masyarakat dengan baik kalau diri kita tidak disiplin,ujarnya.

Camat juga meminta kepada Kepala Desa agar mengajak Rt/Rw untuk bersih – bersih. Dimana sebagian wilayah di Kecamatan Rancabungur telah terjangkit penyakit chikunggunyah.

Dan juga mengantisipasi bencana longsor dan Kamtibmas.

Dimana setiap Desa ada Babinsa dan Bhabinkamtibmas, diharapkan kepada Kepala Desa khususnya Kepala Desa yang baru harus selalu berkoordinasi dengan Babinsa dan bhabinkamtibmas untuk mengantisipasi masalah ketertiban dan keamanan lingkungan, tambahnya.

Sementara sekretaris kecamatan ( Sekcam ) Rancabungur Edy Suwito Sutono Putro.A.P dengan gamblang memaparkan masalah peraturan bupati nomor 59 tahun 2018 tentang pedoman susunan organisasi dan tata kerja Pemeritah Desa.

Kemudian acara tersebut dilanjutkan dengan sesi tanya jawab.( Syamsudin )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *