Bogor.swaradesaku.com. Pembangunan Kantor Desa Pabuaran, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, menjadi sorotan warga. Pasalnya, sejumlah material bekas bongkaran bangunan lama, termasuk gedung Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang disebut baru dibangun beberapa bulan lalu, dipertanyakan keberadaannya.

Material seperti kusen, genteng, pintu, dan sejumlah bagian bangunan lainnya dilaporkan sudah tidak terlihat di lokasi. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di kalangan warga mengenai keberadaan material bekas bongkaran yang diduga merupakan bagian dari aset desa.
Pada Senin (19/10/2026), tim Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) bersama Ketua DPC, Diana Papilaya, mendatangi lokasi pembangunan untuk menindaklanjuti keluhan warga. Dari hasil peninjauan, tim mendapati material bekas bongkaran sudah tidak terlihat di lokasi.
Selain itu, tim juga menyoroti kondisi pekerjaan konstruksi yang dinilai perlu mendapat perhatian. Saat peninjauan berlangsung, para pekerja terlihat beraktivitas tanpa tampak adanya pengawasan langsung dari pihak desa maupun pejabat pembuat komitmen (PPK).
Tim turut menemukan indikasi penggunaan besi tulangan dengan ukuran yang berbeda pada bagian struktur tiang serta jarak cincin atau sengkang yang dinilai perlu diperiksa kesesuaiannya dengan spesifikasi teknis. Temuan visual tersebut perlu diverifikasi lebih lanjut oleh tenaga teknis atau instansi berwenang untuk memastikan apakah pekerjaan telah sesuai dengan standar konstruksi yang berlaku.
Camat dan Pihak Terkait Belum Berhasil Ditemui
Untuk memperoleh informasi yang berimbang, tim AWPI kemudian mendatangi Kantor Kecamatan Sukamakmur guna meminta klarifikasi terkait fungsi pengawasan kecamatan terhadap pembangunan tersebut.
Namun, saat tim datang, Camat Sukamakmur disebut sedang menjalankan tugas luar. Petugas bagian Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) juga tidak berada di kantor sehingga tim belum dapat memperoleh penjelasan secara langsung.
Ketika dihubungi melalui telepon seluler, Beni dari bagian Ekbang menyampaikan, “Benar bahwa Kepala Desa sulit untuk ditemui.”
Meski demikian, keterangan tersebut belum menjawab pertanyaan mengenai keberadaan material bekas bongkaran maupun dugaan ketidaksesuaian pekerjaan konstruksi di lapangan.
AWPI Siapkan Surat kepada Inspektorat dan Polres Bogor
Menindaklanjuti keluhan warga dan hasil peninjauan lapangan, Ketua AWPI menyatakan akan menyurati Inspektorat Kabupaten Bogor serta menyampaikan laporan kepada Polres Bogor agar persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing instansi.
AWPI mendorong agar dilakukan pemeriksaan terhadap status dan pencatatan aset desa, keberadaan material bekas bongkaran, serta kesesuaian pelaksanaan pembangunan dengan spesifikasi teknis dan dokumen anggaran.
Pengawasan yang efektif dinilai penting untuk memastikan penggunaan anggaran pembangunan desa berjalan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Anggaran pembangunan berasal dari uang rakyat yang harus digunakan secara bertanggung jawab. Karena itu, setiap pekerjaan yang menggunakan anggaran publik harus diawasi dan dilaksanakan sesuai ketentuan,” demikian penekanan atas pentingnya akuntabilitas dalam pembangunan desa.
Hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh klarifikasi langsung dari Kepala Desa Pabuaran mengenai keberadaan material bekas bongkaran maupun kondisi pekerjaan konstruksi yang menjadi sorotan.

AWPI membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kepala Desa Pabuaran serta pihak-pihak terkait demi menjaga keberimbangan pemberitaan. Masyarakat berharap instansi berwenang dapat menindaklanjuti persoalan ini secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Edy.S)
