• Sel. Okt 6th, 2026

Bogor.swaradesaku.com. Dugaan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) mencuat. Sebuah yayasan yang diketahui berkantor di wilayah Tanah Sareal, Kota Bogor, diduga terlibat dalam rangkaian transaksi pengadaan titik SPPG yang diperuntukkan di wilayah Bandung.

Informasi yang dihimpun redaksi menyebutkan, seorang calon penerima titik SPPG berinisial JS diduga telah membayar sebesar Rp300 juta kepada oknum yang disebut sebagai calo berinisial AN dan kawan-kawan (cs).

Dari nilai tersebut, berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, AN cs disebut menyerahkan Rp200 juta kepada pihak yayasan melalui seseorang berinisial SKN. Selanjutnya, SKN diduga menyetorkan sekitar Rp165 juta kepada BGN.

Rangkaian transaksi tersebut disebut dilakukan secara bertahap atau dicicil pada Februari dan Maret 2026. Redaksi menerima sejumlah dokumen berupa surat perjanjian dan kuitansi yang disebut berkaitan dengan transaksi tersebut.

Dalam perjanjian itu, JS disebut dijanjikan memperoleh titik SPPG di wilayah Bandung setelah memenuhi pembayaran yang telah disepakati.

Adanya aliran dana dengan nilai ratusan juta rupiah tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai mekanisme penetapan dan pengadaan titik SPPG, termasuk apakah terdapat ketentuan resmi yang memperbolehkan pembayaran sejumlah uang kepada pihak tertentu untuk memperoleh titik SPPG.

Jika benar terdapat pihak yang memperjualbelikan atau menjanjikan titik SPPG dengan imbalan uang, maka transparansi mengenai mekanisme penetapan titik, pihak yang memiliki kewenangan, serta dasar hukum pungutan tersebut menjadi penting untuk dibuka kepada publik.

Redaksi juga mempertanyakan posisi yayasan dalam rangkaian transaksi tersebut, termasuk dasar penerimaan dana sebesar Rp200 juta dan aliran dana berikutnya sebesar Rp165 juta kepada BGN.

Redaksi masih melakukan penelusuran dan verifikasi terhadap dokumen, pihak-pihak yang disebut dalam transaksi, serta status titik SPPG yang dijanjikan kepada JS.

Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, pihak yayasan, AN cs, SKN, BGN, maupun pihak terkait lainnya berhak memberikan klarifikasi dan hak jawab atas informasi dan dugaan yang diberitakan.

Apabila terdapat kekeliruan mengenai nama, nominal, mekanisme transaksi, maupun status titik SPPG tersebut, redaksi siap melakukan koreksi berdasarkan data dan keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Publik kini menunggu kejelasan: apakah titik SPPG memang dapat diperoleh melalui transaksi dengan pihak tertentu, atau terdapat mekanisme resmi yang justru tidak diketahui masyarakat?

(Redaksi)