• Ming. Okt 4th, 2026

LSM Perkasa Klarifikasi Pemberitaan Lahan di Karang Asem, Akui Informasi Sebelumnya Belum Terverifikasi Berimbang

Bogor.swaradesaku.com. Ramainya pemberitaan sejumlah media online terkait lahan di Jalan Karang Asem, tepatnya di depan PT Sumiden, Desa Karang Asem Timur, Kabupaten Bogor, beberapa waktu lalu, kini mendapat klarifikasi dari LSM Perkasa.

Ketua LSM Perkasa, Supriadi, menjelaskan bahwa pernyataan yang sebelumnya disampaikan kepada publik bersumber dari informasi yang diterima di lapangan. Ia mengakui, saat itu pihaknya belum melakukan investigasi secara langsung maupun proses konfirmasi secara menyeluruh dan berimbang kepada seluruh pihak terkait.

Menurut Supriadi, informasi yang diperoleh di lapangan antara lain berasal dari pekerja yang berada di lokasi. Sementara saat mendatangi kantor desa, pihaknya bertemu dengan Sekretaris Desa (Sekdes) yang menyampaikan bahwa lahan tersebut berkaitan dengan BUMDes.

“Pernyataan yang kami sampaikan sebelumnya berdasarkan informasi yang kami terima. Kami mengakui belum melakukan investigasi dan konfirmasi secara menyeluruh kepada pihak-pihak terkait,” ujar Supriadi.

Atas kondisi tersebut, Supriadi menyampaikan permohonan maaf kepada pihak-pihak yang merasa dirugikan atau terganggu akibat pemberitaan maupun pernyataan yang sebelumnya disampaikan.

“Kami memohon maaf dengan tulus kepada pihak-pihak yang merasa terganggu atau dirugikan. Kami berharap persoalan ini tidak berkembang menjadi permasalahan hukum dan dapat menjadi pembelajaran bagi kita semua,” katanya.

Supriadi juga menyampaikan apresiasi kepada Kusnadi, S.H., selaku kuasa hukum yang telah memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut melalui komunikasi dan klarifikasi.

Menurutnya, kejadian tersebut menjadi evaluasi penting bagi seluruh pihak, khususnya dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat agar setiap informasi yang dipublikasikan telah melalui proses verifikasi dan konfirmasi yang memadai.

Sementara itu, Kusnadi, S.H. menegaskan pentingnya penerapan prinsip jurnalistik dalam setiap pemberitaan, terutama menyangkut informasi yang berpotensi memengaruhi nama baik seseorang maupun lembaga.

Ia menilai proses verifikasi, keberimbangan, hak jawab, koreksi terhadap informasi yang keliru, serta penghormatan terhadap privasi merupakan bagian penting dari profesionalitas pers.

“Pemberitaan harus dilakukan secara profesional dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Wartawan memiliki kewajiban melakukan verifikasi, memberikan ruang klarifikasi, dan tidak membuat pemberitaan yang dapat merugikan kehormatan seseorang tanpa dasar yang jelas,” ujar Kusnadi.

Kusnadi juga meminta media yang sebelumnya memuat pemberitaan terkait persoalan tersebut agar melakukan evaluasi terhadap materi pemberitaan serta memberikan klarifikasi secara tertulis apabila ditemukan adanya informasi yang tidak sesuai atau belum terverifikasi.

“Kami berharap pihak media dapat melakukan perbaikan dan klarifikasi secara terbuka. Namun apabila tidak ada itikad baik, kami akan mempertimbangkan langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku demi menjaga kehormatan dan nama baik klien,” tegasnya.

Persoalan tersebut diharapkan menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar penyampaian informasi kepada publik dilakukan secara akurat, berimbang, dan berdasarkan hasil konfirmasi yang memadai, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun persoalan hukum di kemudian hari.

(Tim/Red)