Bogor.swaaradesaku.com. Rentetan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor kembali menjadi sorotan publik. Di tengah proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pertanyaan lain mulai mengemuka : “sejauh mana fungsi pengawasan DPRD Kabupaten Bogor dijalankan?”.
Sorotan tersebut bukan tanpa alasan. KPK tengah menangani dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Bogor, termasuk perkara dugaan pemotongan insentif pegawai Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda).
KPK sebelumnya mengamankan uang sekitar Rp1,5 miliar yang diduga berkaitan dengan pemotongan insentif pegawai Bappenda. KPK juga telah melakukan serangkaian pemeriksaan dan penggeledahan dalam proses penyidikan perkara tersebut.
Kondisi itu membuat publik mempertanyakan peran lembaga legislatif daerah, khususnya pimpinan DPRD Kabupaten Bogor, dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan APBD.
Secara kelembagaan, DPRD kabupaten/kota memiliki tiga fungsi utama, yakni legislasi, anggaran dan pengawasan Fungsi pengawasan tersebut antara lain berkaitan dengan pelaksanaan peraturan daerah dan APBD.
Ketika KPK Bergerak, DPRD Harus Sejauh Apa Mengawasi?
Publik tentu tidak meminta DPRD mencampuri proses hukum yang sedang dilakukan KPK. Penegakan hukum merupakan kewenangan aparat penegak hukum.
Namun, fungsi pengawasan DPRD merupakan persoalan berbeda.
Pertanyaannya, apakah DPRD perlu meminta penjelasan kepada Pemerintah Daerah mengenai sistem pengelolaan anggaran, mekanisme pemberian insentif, serta sistem pengawasan internal yang memungkinkan munculnya dugaan pemotongan hak pegawai?
Atau justru DPRD memilih menunggu seluruh proses hukum selesai?
Pertanyaan tersebut semakin relevan karena dugaan perkara Bappenda menyangkut tata kelola pemerintahan dan keuangan daerah. KPK sendiri menyatakan uang Rp1,5 miliar tersebut diduga berasal dari insentif pegawai yang seharusnya menjadi hak mereka secara utuh.
Ketua DPRD Dipertanyakan
Di tengah situasi tersebut, posisi Ketua DPRD Kabupaten Bogor menjadi perhatian publik.
Apakah pimpinan DPRD akan menggunakan kewenangan pengawasan secara aktif untuk memastikan persoalan tata kelola pemerintahan dibuka secara transparan?
Ataukah DPRD cukup menyerahkan seluruh persoalan kepada KPK tanpa melakukan pengawasan politik-administratif terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah?
Salah satu pemberitaan pada September 2026 menyebut Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara mengatakan pihaknya belum memanggil dinas atau pihak terkait perkara yang sedang ditangani KPK dan menyerahkan proses tersebut kepada KPK.
Pernyataan tersebut tentu perlu ditempatkan dalam konteks kewenangan masing-masing lembaga. DPRD tidak memiliki kewenangan untuk mengambil alih penyidikan KPK. Namun, fungsi pengawasan terhadap kebijakan, anggaran dan tata kelola pemerintahan daerah tetap menjadi bagian dari mandat DPRD.
Pengawas atau Sekadar Kolega Pemerintah?
Pertanyaan publik kini menjadi lebih sederhana namun substantif :
DPRD hadir sebagai lembaga pengawas Pemerintah Daerah atau hanya menjadi kolega politik pemerintah daerah?
Pertanyaan tersebut bukan tuduhan bahwa pimpinan DPRD terlibat dalam perkara hukum. Tidak ada dasar untuk menyimpulkan demikian tanpa bukti dan proses hukum.
Namun, sebagai lembaga representasi masyarakat, DPRD tetap memiliki tanggung jawab untuk menunjukkan bahwa fungsi pengawasan berjalan secara nyata, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Publik berhak mengetahui apakah DPRD akan memanggil pihak terkait, meminta penjelasan mengenai tata kelola anggaran, mengevaluasi sistem pengawasan internal Pemkab Bogor, atau mengambil langkah lain sesuai kewenangan yang dimiliki.
Terlebih, persoalan yang sedang ditangani KPK bukan sekadar persoalan individu, tetapi juga menyangkut bagaimana sistem pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah dijalankan.
Kini bola berada di tangan DPRD Kabupaten Bogor.
Apakah fungsi pengawasan akan benar-benar digunakan untuk memastikan pemerintahan berjalan transparan dan akuntabel, atau publik kembali harus menunggu langkah aparat penegak hukum?
Pertanyaan tersebut layak dijawab secara terbuka oleh pimpinan DPRD Kabupaten Bogor.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Ketua DPRD Kabupaten Bogor maupun pihak Pemkab Bogor terkait pemberitaan ini.
(Redaksi)
