Bogor.swaradesaku.com. Dugaan pungutan berkedok sumbangan sukarela di SDN Sasanawiyata 01, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor berbuntut panjang.

Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor akhirnya angkat bicara dan berencana memanggil Kepala Sekolah untuk dimintai klarifikasi.
Keluhan muncul setelah rapat dengan pihak sekolah beberapa hari lalu. Orang tua murid diwajibkan membayar 3 item ;
1.Sumbangan Fasilitas : `Rp 200 ribu per siswa, dengan dalih ;
Untuk fondasi Rp 6.985.000 dan pengecatan Rp 8.240.000. Total kebutuhan Rp 15.225.000
2.Pembelian Buku : Rp 122.500 per siswa, dengan rincian untuk buku Matematika Rp 45.000, buku Bahasa Indonesia Rp 45.000, buku Pendidikan Moral Pancasila Rp 17.500 dan buku Jurnal Rp 15.000. pembelian buku kerjasama dengan pihak ketiga.
3.Paket Seragam : Rp 585.000 per siswa, rincian Seragam kotak oranye, batik, olahraga, pramuka, topi, dasi, lokasi, bendera, nomor gudep, dan ikat pinggang.
Total keseluruhan : Rp 907.500 per siswa.
“Hal ini dinilai sangat memberatkan wali murid, khususnya wali murid kelas I. Sampai sekarang saya belum bayar karena nilainya besar dan tidak ada kuitansi pembayaran,” ujar salah satu orang tua murid kepada awak media.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor, Rusliandy, menegaskan pihaknya sudah melarang keras.
“Kami sudah melakukan sosialisasi melalui surat edaran bahwa segala bentuk pungutan tidak boleh dilakukan, baik oleh satuan pendidikan maupun komite sekolah di Kabupaten Bogor,” ujar Rusliandy, Minggu (6/9/2026).
Selain sumbangan, sekolah juga jual buku Rp122.500 dan paket seragam Rp585 ribu. Disdik: “Sudah ada SE Larangan Pungutan”.
Ia menyebut larangan itu mengacu pada `poin 12 SE Disdik` dan `Pasal 12 Permendikbud No 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah`.
“Jika benar ada kejadian tersebut, kami akan panggil untuk dimintai klarifikasi dalam waktu dekat,” tegasnya.
Rusliandy juga mengingatkan, pelanggaran bisa dikategorikan sebagai pelanggaran `PP Nomor 94 Tahun 2021` dan dapat dikenakan sanksi disiplin.
Sementara itu, Kepala SDN Sasanawiyata 01, Suhartatik, mengklarifikasi bahwa seluruh pembayaran tersebut bersifat sukarela.
“Saya memaparkan program kegiatan sekolah, baik intrakurikuler, kokurikuler, maupun ekstrakurikuler. Memang ada permohonan sumbangan kepada orang tua murid, tetapi sifatnya sukarela,” ujar Suhartatik.
Redaksi swaradesaku.com. membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada semua pihak, sesuai dengan UU Pers No 40 tahun 1999.
(Tim/Red)
