Bogor.swaradesaku.com.Perwakilan Pengurus DPC Federasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh Kabupaten Bogor pada Selasa, (26/11/2019) menyambangi Mapolres Bogor untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan rencana Aksi Mogok Daerah (MODAR 2019) yang akan dilaksanakan selama dua hari yaitu hari Selasa – Rabu, 3 – 4 Desember 2019 yang bertempat didepan Kantor Bupati Bogor dan Kantor DPRD Kabupaten Bogor.
Adapun aksi MODAR tersebut sebagai bentuk reaksi pekerja/buruh Kabupaten Bogor khususnya terkait telah diterbitkannya Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor : 561/75/Yanbangsos tentang Pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2020.
Tuntutan Buruh Kabupaten Bogor dalam aksi Mogok Daerah (MODAR 2019) nanti ada tiga point sebagai berikut :
- menuntut Gubernur Jawa Barat untuk mencabut/membatalkan Surat Edaran Gubernur Jawa Nomor : 561/75/Yanbangsos tentang Pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2019.
- menuntut Gubernur Jawa Barat untuk menerbitkan Surat Keputusan Gubernur tentang UMK 2020 atas dasar Rekomendasi Bupati/Walikota.
- menuntut agar Bupati Bogor dan DPRD Kabupaten Bogor menyatakan sikap MENOLAK Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor : 561/75/Yanbangsos tentang Pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten/Kota dan meminta Gubernur Jawa Barat untuk menerbitkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang UMK 2020. (Man)