• Ming. Agu 23rd, 2026

Jakarta.swaradesaku.com. Tindakan seorang advokat yang merendahkan profesi jurnalis saat menjalankan tugas bukan sekadar persoalan pribadi. Itu adalah pelanggaran terhadap konstitusi, etika, dan prinsip negara hukum. Minggu, 23 Agustus 2026.

Hal ini mengemuka setelah MIO Indonesia melaporkan Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya. Laporan bernomor LP B/5298/VII/2026 tertanggal 21 Juli 2026 itu buntut makian “Luh Kagak Punya Otak” kepada wartawan di Kejagung 17 Juli 2026.

Menurut Arthur Noija SH, merendahkan jurnalis bertentangan langsung dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. “Kemerdekaan pers dan profesi advokat sama-sama pilar penegak konstitusi dan demokrasi. Menyepelekan jurnalis sama dengan merusak mekanisme kontrol publik,” tegasnya.

Dari kacamata filsafat hukum, tindakan itu juga bermasalah.
*Immanuel Kant* menyebutnya melanggar imperatif kategoris. Martabat manusia harus diperlakukan sebagai tujuan, bukan objek pelecehan.
*Thomas Aquinas* menilai ini melanggar keadilan komutatif dan distributif. Hukum harus bersumber dari akal demi kebaikan bersama.

Hans Kelsen, mengingatkan, UU Pers dan UU Advokat memiliki kedudukan setara dalam hierarki norma. Pelanggaran etik oleh advokat mencederai ketertiban hukum.

Permintaan maaf, menurut KUHP 2023, tidak otomatis menghapus unsur pidana jika delik penghinaan terbukti. Mekanisme etik di Dewan Pers dan Organisasi Advokat tetap jalan, tapi proses hukum pidana juga harus tetap berjalan.

Kasus MIO vs Hotman Paris menjadi ujian. Apakah hukum akan ditegakkan sama rata, atau tumpul karena yang dilaporkan adalah figur beken.

Sumber : Divisi Humas MIO Indonesia DKI Jakarta
Oleh : Arthur Noija SH, Dewan Etik MIO
Reporter : Asep Betawi

(Red)