Bogor.swaradesaku.com.Mantan Sekel Sukahati berdarah Betawi serta Madura yang kini menjabat sebagai Lurah Cirimekar menggantikan Budi Riba ( 26/11/19 ).
Sosok sederhana serta homoris Muhamad Yusuf merupakan figur yang sangat santun.
Ketika pewarta swaradesaku berkunjung ke kelurahan Cirimekar langsung di sambut dan diajak ke ruang kerja.
Di dampingi oleh duabelas Staf pekerja kelurahan
yang siap setiap saat membantu masyarakat yang membutuhkan.
Muhamad Yusuf menuturkan tentang progran kerja yang masih tersisa dari peninggalan Lurah lama yaitu program dari Presiden Republik Indonesia Joko Widodo tentang Sertifikasi tanah.
” Dari pengajuan pembuatan sertifikat di Kelurahan Cirimekar sebanyak 170 sertifikat yang disetujui hanya 167 bidang tanah.
Insya Alloh akan diselesaikan dalam tempo satu sampai dua bulan kedepan.” Ungkapnya.
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL – red )
Merupakan pendaftaran seluruh bidang tanah di Indonesia.
Sertifikasi tanah adalah kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum kepemilikan tanah masyarakat sebagai modal peningkatan kesejahteraan hidup masyarakat.
Saat ini Indonesia memiliki seratus dua puluh enam juta bidang tanah.
Dimana baru empat puluh tujuh juta tanah yang baru terdaftar dan sisanya merupakan target pendaftaran tanah bagi pemerintah.
Target tujuh puluh sembilan juta bidang tanah dalam RPJM Mulai dilaksanakan di tahun 2017 dengan rincian target lima juta sampai sepuluh juta setiap tahunnya hingga tahun 2025 dengan lokasi mencakup seluruh wilayah di Indonesia.
Terkait dengan metode pendaftaran tanah.
jika menggunakan metode Sporadis maka diperlukan waktu selama tujuh puluh sembilan tahun.
Untuk itu pemerintah memilih metode pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap yang lebih dikenal dengan singkatan PTSL.
PTSLsebagai solusi pendaftara tanah yang lebih efekti,efesien sekaligus sebagai sarana peningkatan kwalitas data pendaftaran tanah di Indonesia.
Pendaftaran tanah sistematis lengkap atau PTSL adalah pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum terdaftar dalam satu wilayah Desa atau kelurahan.
Peranan masyarakat dalam mendukung program PTSL sangat diperlukan.
” ayo dukung pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap guna mewujudkan Tanah sebagai kemakmuran Rakyat.” Ujar lurah Cirimekar Muhamad Yusuf. ( Han * )