• Jum. Agu 21st, 2026

Cirebon.swaradesaku.com. Forum Masyarakat Sipil untuk Keadilan dan Demokrasi (FORMASI) Cirebon mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumber, Kabupaten Cirebon, memeriksa dan mendalami laporan terkait dugaan suap atau gratifikasi, penyalahgunaan kewenangan, aliran transaksi keuangan, komunikasi elektronik, serta dugaan pemasangan sambungan air PDAM yang tidak sesuai prosedur.

Laporan tersebut disampaikan FORMASI kepada Kejari Kabupaten Cirebon melalui Kasi Pidsus pada 19 Agustus 2026 dan ditandatangani Ketua Umum FORMASI Cirebon, Adv. Qorib, S.H., M.H.

FORMASI menegaskan, laporan tersebut bukan merupakan vonis terhadap Direktur maupun jajaran PDAM Tirta Jati. Seluruh informasi dan dokumen yang disampaikan diminta untuk diverifikasi dan didalami berdasarkan fakta serta alat bukti yang sah.

Salah satu materi yang disorot adalah bukti transaksi perbankan kepada rekening atas nama Hendra Chandra Saputra dengan sedikitnya tiga transaksi senilai total Rp24 juta, yakni Rp4 juta, Rp6 juta, dan Rp14 juta.

FORMASI juga menyebut adanya informasi transaksi lain sekitar Rp10 juta dan Rp165 juta. Seluruh transaksi tersebut, menurut FORMASI, perlu ditelusuri untuk mengetahui asal-usul dana, tujuan transfer, hubungan pemberi dan penerima, serta ada atau tidaknya kaitan dengan jabatan maupun pelayanan PDAM.

Selain transaksi, FORMASI menyerahkan tangkapan layar komunikasi elektronik yang menggunakan sejumlah panggilan seperti “Cab” atau “Pa Kacab”. FORMASI meminta konteks, identitas para pihak, waktu, tujuan, serta keaslian komunikasi tersebut diperiksa secara utuh.

Dugaan pemasangan sambungan air yang tidak melalui prosedur resmi juga diminta untuk didalami dengan memeriksa data pelanggan, permohonan sambungan, bukti pembayaran, rekening resmi PDAM, surat perintah kerja, identitas petugas, hingga kemungkinan pembayaran di luar rekening resmi.

Kepala Divisi Investigasi dan Non-Litigasi FORMASI Cirebon, Moch. Imron Fadhillah, S.H., didampingi Wakil Ketua FORMASI, Muslimin, S.H., menegaskan bahwa pihaknya meminta Kejaksaan bekerja berdasarkan fakta, bukan asumsi.

“Kami tidak meminta Kejaksaan langsung menyatakan siapa yang bersalah. Kami meminta periksa, klarifikasi, verifikasi, dan telusuri. Jika tidak terbukti, sampaikan berdasarkan hasil pemeriksaan. Tetapi jika ditemukan bukti yang cukup mengenai tindak pidana, jangan ragu menindaklanjutinya,” tegas Muslimin.

FORMASI meminta Kejari Sumber tidak berhenti pada penerimaan administrasi laporan, tetapi menelusuri keterkaitan antara transaksi, jabatan, kewenangan, komunikasi, dan pelayanan PDAM.

“Yang kami minta sederhana: buka, periksa, dan terang-benderangkan. Jika benar, katakan benar. Jika tidak benar, katakan tidak benar. Jangan biarkan masyarakat terus berada dalam ruang spekulasi,” tegas Moch. Imron Fadhillah.

FORMASI menyatakan akan terus mengawal penanganan laporan tersebut sebagai bagian dari fungsi kontrol masyarakat, sembari tetap menghormati kewenangan aparat penegak hukum dan proses hukum yang berjalan.

FORMASI juga menegaskan bahwa adanya transaksi kepada seseorang tidak otomatis membuktikan terjadinya suap atau gratifikasi. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah.

( Falah )