• Kam. Agu 20th, 2026

Restoran Shabu Hachi Padjajaran Bogor Jawab Surat Wawancara Tertulis, Dinilai Belum Substansial Terkait Dugaan Pelanggaran

Bogor.swaradesaku.com. Restoran Shabu Hachi Padjajaran Bogor telah memberikan jawaban atas surat wawancara tertulis yang sebelumnya disampaikan terkait sejumlah dugaan pelanggaran yang menjadi perhatian publik. Namun, jawaban tersebut dinilai belum memberikan penjelasan substansial terhadap pokok persoalan yang dikonfirmasi.

Surat wawancara tertulis tersebut antara lain meminta klarifikasi mengenai dugaan penggunaan solar bersubsidi, pengeboran atau pemanfaatan air tanah dalam, pengelolaan dan pembuangan sampah, serta pembangunan dan pengoperasian Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Jawaban dari pihak restoran dinilai belum sepenuhnya menjawab sejumlah pertanyaan utama, khususnya mengenai dasar perizinan, dokumen pendukung, prosedur pengelolaan lingkungan, serta mekanisme pengawasan terhadap aktivitas tersebut.

Persoalan penggunaan solar bersubsidi, misalnya, perlu mendapatkan penjelasan yang terang mengenai sumber bahan bakar yang digunakan, peruntukannya, serta bukti atau dokumen yang dapat memastikan bahwa penggunaan bahan bakar tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Begitu pula terkait dugaan pemanfaatan air tanah. Pihak restoran diharapkan dapat menjelaskan apakah terdapat izin atau persetujuan yang diperlukan, termasuk bagaimana sumber air untuk operasional restoran diperoleh dan dikelola.

Pengelolaan sampah juga menjadi salah satu poin penting yang perlu diklarifikasi. Restoran dengan aktivitas usaha dan jumlah pengunjung yang cukup tinggi tentunya menghasilkan limbah dalam jumlah tertentu. Karena itu, diperlukan kejelasan mengenai pemilahan, penyimpanan, pengangkutan hingga pembuangan sampah agar tidak menimbulkan dampak terhadap lingkungan sekitar.

Sementara itu, terkait IPAL, pihak restoran juga diharapkan dapat menjelaskan keberadaan, kapasitas, fungsi, serta mekanisme pengolahan limbah cair sebelum dibuang ke lingkungan. Termasuk apakah terdapat dokumen atau hasil pengujian yang menunjukkan bahwa pengelolaan limbah telah memenuhi ketentuan lingkungan hidup.

Dalam hal ini Pimpinan Umum Media swaradesaku H.Akhmad Yusup menilai, jawaban tertulis semestinya tidak sebatas memberikan pernyataan umum, seperti Ketentuan Perlindungan Rahasia Perusahaan dan Keuangan Privat serta UU No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

“Kami menghargai respons pihak Shabu Hachi Padjajaran Bogor. Namun, dari jawaban yang disampaikan, masih terdapat sejumlah pertanyaan yang menurut kami belum dijawab secara substansial. Karena itu, kami berharap ada klarifikasi lanjutan yang lebih konkret dan dilengkapi dokumen pendukung,” ujar Pimpinan Umum Media swaradesaku

Menurutnya, konfirmasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya memperoleh informasi yang berimbang sebelum persoalan tersebut diberitakan secara lebih luas. Setiap pihak yang disebut dalam pemberitaan juga diberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.

Di sisi lain, apabila memang seluruh kegiatan operasional restoran telah memenuhi ketentuan, pihak terkait dinilai tidak perlu ragu menunjukkan dokumen perizinan maupun bukti pengelolaan lingkungan yang relevan.

Karena menyangkut penggunaan energi, sumber daya air, pengelolaan sampah, dan limbah cair, instansi berwenang juga diharapkan melakukan verifikasi atau pemeriksaan lapangan apabila ditemukan indikasi adanya ketidaksesuaian antara kegiatan operasional dengan ketentuan yang berlaku.

Menanggapi hal tersebut Nelson.S. Ketua Umum LSM menyampaikan bahwa berdasarkan regulasi terbaru dari Kementerian ESDM setiap pemanfaatan air tanah untuk kegiatan usaha Restoran wajib memiliki izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA) dan pengolahan sampah restoran sesuai Perda Kota Bogor Nomor 6 Tahun 2019 Tentang pengolahan sampah :
1. Dilarang membuang sampah sisa usaha ke saluran air, sungai, fasilitas umum atau dibakar secara terbuka dll.
2. Membayar Retribusi pelayanan persampahan sesuai Perda yang berlaku.
3. Wajib menyediakan tempat sampah terpisah yang memenuhi standar kebersihan di area operasional restoran.
Diduga Genset Restoran Shabu Hachi menggunakan Solar bersubsidi.
Pihak Shabu Hachi jika memang telah memenuhi ketentuan yang berlaku, sebaiknya tidak perlu ragu untuk menunjukkan dokumen perizinan maupun bukti pengelolaan lingkungan yang relevan, karena itu sifatnya bukan rahasia perusahaan, demikian ucapnya.

Hingga berita ini ditayangkan, substansi dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Tidak dapat disimpulkan telah terjadi pelanggaran sebelum adanya pemeriksaan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari manajemen Restoran Shabu Hachi Padjajaran Bogor maupun instansi terkait untuk meluruskan setiap informasi yang dinilai tidak tepat.

(Red)