Bogor.swaradesaku.com. Dugaan tindakan asusila yang menyeret nama seorang pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menjadi sorotan. Kabag Hukum dan HAM Pemkot Bogor disebut-sebut, diduga melakukan hubungan seksual dengan seorang perempuan yang diketahui merupakan istri orang, saat berada di Mekah.
Informasi tersebut menjadi perhatian publik karena menyangkut seorang pejabat pemerintahan yang memiliki posisi strategis serta berkaitan dengan aspek integritas dan etika aparatur negara.
Dari informasi yang Redaksi himpun oknum Pejabat tersebut berinisial AW, yang diduga melakukan perbuatan tercela dan melanggar hukum berat dengan menempatkan sekretaris pribadinya seorang wanita berinisial Iw, menginap di ruang kerjanya selama 3 minggu, lalu memanfaatkan kedudukan dan janji manis untuk mempersetubuhi korban berulang kali, termasuk di bulan suci Ramadhan, bahkan dikabarkan terus dilakukan saat keduanya berada di Tanah Suci Mekkah dalam rangka ibadah Umrah.
Kejadian tersebut telah dilaporkan ke Polres Kota Bogor dengan:
Nomor Laporan: R/LI-276/V/RES.1.14/2026/RESKRIM
Tanggal: 22 Mei 2026
Penyidik telah mengambil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan menerima barang bukti berupa rekening koran serta rekaman percakapan untuk diuji di Puslabor.
AW terancam jeratan pasal berlapis :
Pasal 839 KUHP — Persetubuhan dengan tipu muslihat
UU No.31/1999 jo. UU No.20/2001 Pasal 12 huruf e — Penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri, ancaman hukuman 4–20 tahun penjara
Masyarakat mendesak Walikota Bogor Dedi Abdul Rahim untuk segera memberhentikan AW dari jabatan Kabag Hukum
dan menjatuhkan sanksi tegas sesuai pelanggaran berat yang terjadi, serta mengusut tuntas pelanggaran aturan kepegawaian yang meluas
Kasus ini juga telah disampaikan kepada JAMWAS, Komisi Kejaksaan, Ombudsman RI, dan Komisi III DPR RI agar turut mengawasi dan menindak. Bagaimana mungkin seorang Kabag Hukum yang seharusnya menjaga aturan justru menjadi pelaku pelanggaran paling memalukan di lingkungan Pemkot Bogor?
Hingga berita ini di tayangkan belum ada yang di komfirmasi dari pihak manapun yang tertuang di dalam surat laporan.
Redaksi memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Kabag Hukum dan HAM Pemkot Bogor maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan untuk menyampaikan penjelasan, bantahan, atau bukti pendukung.
(Tim/Red)
