Bogor.swaradesaku.com. Polemik pencairan dana hibah untuk Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Bogor kembali mencuat ke permukaan, menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi, akuntabilitas, dan konsistensi penegakan regulasi oleh Pemerintah Kabupaten Bogor.(8/7/26).
Di tengah carut-marut dualisme kepemimpinan yang melanda organisasi kepemudaan ini, keputusan untuk mencairkan dana hibah menjadi sorotan tajam publik, khususnya dari kalangan pegiat anti-korupsi dan pengawas anggaran negara.
Landasan Hukum dan Persyaratan Pencairan Dana Hibah
Pemberian dana hibah oleh pemerintah daerah diatur secara ketat oleh sejumlah peraturan perundang-undangan guna memastikan penggunaannya tepat sasaran, transparan, dan akuntabel.
Regulasi utama yang menjadi pedoman antara lain:
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Permendagri ini menggantikan Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 jo Permendagri Nomor 14 Tahun 2016, yang sebelumnya menjadi acuan dalam pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Permendagri 77/2020 menekankan pentingnya tata kelola keuangan daerah yang akuntabel, termasuk dalam penyaluran hibah.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah.
PP ini mengatur secara umum mengenai hibah daerah, termasuk tata cara penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, dan pelaporan hibah.
Berdasarkan regulasi tersebut, organisasi penerima hibah wajib memenuhi persyaratan legalitas dan kepengurusan yang sah.
Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor, Achmad Wildan, bahkan menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak dapat mencairkan dana hibah apabila terjadi dualisme organisasi.
Ia menambahkan, setiap penerima hibah wajib menandatangani surat pernyataan tidak adanya dualisme kepengurusan. Jika ditemukan pelanggaran atau temuan saat pemeriksaan, pihak yang menandatangani harus mengembalikan dana hibah tersebut.
Dualisme Kepemimpinan: Hambatan Fundamental Pencairan Hibah
Pertanyaan krusial yang muncul adalah:
Apakah boleh mencairkan dana hibah jika ada dualisme kepemimpinan di organisasi penerima seperti KNPI? Merujuk pada semangat dan substansi peraturan yang berlaku, serta pernyataan resmi dari BPKAD Kabupaten Bogor, jawabannya adalah tidak boleh.
Dualisme kepemimpinan secara inheren menciptakan ketidakpastian hukum mengenai siapa yang berhak mewakili organisasi dan bertanggung jawab atas penggunaan dana.
Hal ini berpotensi besar menimbulkan penyalahgunaan wewenang, tumpang tindih kebijakan, hingga kerugian negara akibat pertanggungjawaban yang tidak jelas.
Kondisi dualisme di KNPI Kabupaten Bogor telah menjadi rahasia umum. Berbagai pemberitaan media telah menyoroti tarik-menarik legitimasi antara beberapa kubu kepengurusan.
Pemerintah Daerah sendiri, melalui BPKAD, telah mengingatkan bahwa dualisme akan menghambat pencairan dana hibah dan bahkan mengancam organisasi tersebut tidak akan mendapatkan dana hibah.
Kegaduhan Pencairan Dana Hibah dan Pertanyaan untuk APH
Meskipun peringatan telah disampaikan, isu pencairan dana hibah KNPI Kabupaten Bogor tetap saja riuh dan mengundang perhatian publik. Kegaduhan ini mengindikasikan adanya proses yang tidak transparan atau bahkan potensi pelanggaran prosedur. Dalam situasi seperti ini, pertanyaan kritis yang harus diajukan adalah:
Di mana Aparat Penegak Hukum (APH) setempat berada? Kejaksaan dan Kepolisian memiliki peran vital dalam mengawasi penggunaan anggaran negara dan mencegah potensi tindak pidana korupsi.
Keheningan APH di tengah kegaduhan ini menimbulkan tanda tanya besar di benak masyarakat.
Kritik Terhadap Pernyataan Pimpinan Daerah: Kontradiksi dengan Aturan?
Menanggapi polemik ini, muncul pernyataan dari pimpinan daerah yang menyebutkan bahwa pencairan dana hibah akan dilakukan “sesuai siapa yang terdaftar lebih duluan di Kesbangpol maka dicairkan.”
Pernyataan ini patut dikritisi karena berpotensi kontradiksi dengan semangat dan substansi peraturan yang berlaku. Mengandalkan semata-mata pada pendaftaran di Kesbangpol tanpa mempertimbangkan adanya dualisme kepemimpinan yang sah secara hukum (misalnya, melalui putusan pengadilan atau kesepakatan internal organisasi) adalah pendekatan yang dangkal dan berisiko.
Pendaftaran di Kesbangpol hanyalah salah satu aspek legalitas, namun tidak serta-merta meniadakan konflik internal yang berujung pada dualisme kepemimpinan yang diakui oleh pihak-pihak yang bersengketa.
Jika pencairan dana hibah tetap dilakukan dengan dalih hanya berdasarkan siapa yang terdaftar lebih dulu di Kesbangpol, maka hal ini dapat diindikasikan sebagai pelanggaran terhadap prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
Indikasi pelanggaran ini semakin kuat mengingat adanya peringatan dari BPKAD sendiri mengenai risiko pencairan dana hibah di tengah dualisme. Selain itu, hal ini juga berpotensi melanggar:
Prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), khususnya aspek transparansi dan akuntabilitas, karena mengabaikan konflik internal yang nyata.
Ketentuan dalam Permendagri 77 Tahun 2020 yang menekankan pada verifikasi dan validasi calon penerima hibah untuk memastikan legalitas dan kepengurusan yang sah.
Suara Kritis dari ALIANSI PANDAWA
Menyikapi kondisi ini, Rizwan Riswanto, Ketua Koordinator ALIANSI PANDAWA (Pengawalan Hak Warga dan Pengawasan Anggaran Negara), dengan tegas menyatakan keprihatinannya:
“Pencairan dana hibah di tengah dualisme kepemimpinan KNPI Kabupaten Bogor adalah preseden buruk bagi tata kelola keuangan daerah. Ini bukan hanya soal administrasi, tapi juga soal integritas dan kepercayaan publik. Pemerintah daerah seharusnya menjadi teladan dalam penegakan aturan, bukan malah mencari celah yang berpotensi menimbulkan masalah hukum di kemudian hari. Kami mendesak APH untuk segera turun tangan mengusut tuntas dugaan penyimpangan ini. Jangan sampai uang rakyat digunakan untuk kepentingan kelompok tertentu di tengah konflik internal yang belum usai.
ALIANSI PANDAWA akan terus mengawal dan memastikan setiap rupiah anggaran negara digunakan secara benar dan bertanggung jawab.” [3]
Kesimpulan dan Tuntutan
Dualisme kepemimpinan KNPI Kabupaten Bogor seharusnya menjadi alarm bagi Pemerintah Kabupaten Bogor untuk lebih berhati-hati dalam mencairkan dana hibah. Pernyataan yang hanya berpegang pada pendaftaran di Kesbangpol tanpa mempertimbangkan esensi dualisme adalah bentuk pengabaian terhadap prinsip kehati-hatian dan berpotensi melanggar peraturan yang berlaku. APH setempat diharapkan tidak berdiam diri dan segera melakukan investigasi mendalam untuk mencegah potensi kerugian negara dan menjaga kepercayaan publik.
Referensi
[1] Peraturan BPK. (n.d.). Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020. Diakses dari https://peraturan.bpk.go.id/details/162792/permendagri-no-77-tahun-2020 [2] RRI. (2025, Desember 5). Dualisme Kepemimpinan KNPI Kabupaten Bogor, Pemkab Ingatkan Ini. Diakses dari https://rri.co.id/bogor/regional/2023611/dualisme-kepemimpinan-knpi-kabupaten-bogor-pemkab-ingatkan-ini [3] Aliansi PANDAWA. (2026, Juli 8).
Ketua Koordinator ALIANSI PANDAWA, Rizwan Riswanto
(Red)
