• Sel. Jul 7th, 2026

Aliansi PANDAWA Desak Kejaksaan Agung Ambil Alih Kasus Korupsi RSUD Parung : Pertanyakan Mandeknya Penetapan Tersangka Meski Bukti Terkuak

Bogor.swaradesaku.com. Aliansi Pengawalan Hak Warga dan Pengawasan Anggaran Negara
(PANDAWA) secara tegas menyuarakan kekecewaan dan keprihatinan mendalam atas
lambatnya penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD Parung, Kabupaten
Bogor. Meskipun Kejaksaan Negeri Cibinong Bogor sempat menggelar konferensi pers dan
memamerkan barang bukti, kasus ini dinilai berjalan di tempat, menimbulkan tanda tanya
besar di kalangan masyarakat dan pegiat anti-korupsi.(7/7/26).

Koordinator Aliansi PANDAWA, Rizwan Riswanto mempertanyakan efektivitas penegakan hukum dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp 9 miliar dari total proyek Rp 96 miliar ini. “Kami mempertanyakan, apakah sudah ada tersangka dalam kasus ini?
Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk menetapkan tersangka, jika mengacu pada
peraturan Kejaksaan dan pemerintah yang berlaku?” ujar Riswan dengan nada prihatin.

Pertanyaan ini muncul setelah publik disuguhkan dengan
penampakan uang sebesar Rp 1,2 miliar sebagai bagian dari pengembalian kerugian
negara, yang ironisnya, justru membuat kasus ini seolah kehilangan momentum.
Aliansi PANDAWA menyoroti bahwa kasus ini terkesan mandek pasca-publikasi barang
bukti. “Setelah uang Rp 1,2 miliar dipamerkan di media sosial sebagai bagian dari kasus
korupsi Rp 9 miliar dan HPS Rp 96 miliar RSUD Parung, kami melihat kasus ini justru berjalan di tempat. Ini sangat mengecewakan dan menimbulkan kecurigaan publik,”
tambah Riswan.

Menyikapi kondisi ini, Aliansi PANDAWA mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia
untuk segera mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi RSUD Parung. Desakan ini
bukan tanpa alasan, mengingat rekam jejak penanganan kasus korupsi di Kabupaten Bogor
yang, menurut PANDAWA, kerap tidak tuntas meskipun alat bukti telah cukup. “Kami
memberikan masukan agar Kejaksaan Agung segera mengambil alih kasus ini. Kami punya catatan, setelah mengetahui beberapa kasus di Kabupaten Bogor, tak ada yang pernah
benar-benar tuntas apalagi selesai, walaupun sudah cukup alat bukti,” tegas Riswan.

Secara hukum, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memang tidak secara eksplisit mengatur batas waktu maksimal penetapan tersangka. Namun, beberapa
peraturan internal Kejaksaan, seperti Peraturan Jaksa Agung (PERJA) Nomor PER-
017/A/JA/07/2014 tentang Tata Kelola Administrasi dan Teknis Penanganan Perkara Tindak
Pidana Khusus, serta berbagai Standar Operasional Prosedur (SOP) penyidikan, mengindikasikan adanya tahapan dan target waktu dalam proses penyidikan.

Meskipun demikian, tidak adanya batas waktu yang tegas seringkali menjadi celah bagi berlarutlarutnya penanganan perkara, khususnya dalam kasus korupsi yang kompleks.

Aliansi PANDAWA berharap Kejaksaan Agung dapat menunjukkan komitmennya dalam
pemberantasan korupsi dengan menuntaskan kasus RSUD Parung secara transparan dan akuntabel, serta menyeret para pihak yang bertanggung jawab ke meja hijau tanpa pandang bulu. Publik menantikan keadilan dan kepastian hukum dalam kasus ini.

(Tim/Red)