• Jum. Jul 3rd, 2026

Bogor.swaradesaku.com. Keberadaan kawasan ruko Commpark Kota Wisata yang dikembangkan oleh Sinar Mas Land kini menjadi sorotan publik. Pasalnya, proyek komersial yang berada di kawasan Kota Wisata, Kabupaten Bogor tersebut diduga berdiri di atas lahan yang masih dalam status sengketa.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, sejumlah pihak mengklaim memiliki hak atas lahan yang saat ini telah berdiri bangunan ruko dan area komersial tersebut.
Dugaan adanya persoalan administrasi maupun kepemilikan tanah pun mulai mencuat kepermukaan dan saat ini memasuki tahapan sidang di PN Cibinong dengan nomor perkara 527/Pdt.G/2025/PN.CBI, dan memicu perhatian masyarakat,(Jumat,3/7/2026).

Beberapa tokoh masyarakat meminta agar persoalan tersebut dapat dibuka secara transparan agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan. Selain itu, pihak terkait juga didorong untuk melakukan penelusuran secara menyeluruh terhadap legalitas lahan yang digunakan dalam pengembangan kawasan tersebut.

“Jika memang masih terdapat sengketa atau klaim kepemilikan dari pihak lain, maka perlu ada kejelasan hukum agar tidak merugikan masyarakat maupun pihak pembeli,” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.

Di sisi lain, masyarakat berharap pihak pengembang dapat memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut guna menghindari berkembangnya informasi simpang siur di tengah publik.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengembang terkait dugaan bahwa kawasan Ruko Commpark Kota Wisata berdiri di atas lahan sengketa.

Namun demikian, publik berharap seluruh pihak dapat mengedepankan proses hukum dan asas transparansi dalam menyelesaikan persoalan tersebut.

(Jhon & Tim)