• Jum. Jun 19th, 2026

RSUD Waled Bantah Parkir Mahal, Tidak Ada Tarif Parkir Rp70 Ribu hingga Rp150 Ribu, Semua Sesuai Perda

Cirebon.swaradesaku.com. Manajemen RSUD Waled Kabupaten Cirebon menegaskan bahwa pengelolaan parkir di lingkungan rumah sakit dilakukan secara profesional melalui kerja sama dengan pihak ketiga serta mengacu pada peraturan daerah (Perda) yang berlaku.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul beredarnya informasi yang menyebut tarif parkir di RSUD Waled mencapai puluhan hingga ratusan ribu rupiah. Pihak rumah sakit memastikan informasi tersebut tidak benar.

Direktur RSUD Waled, dr. Deni Wirhana Surjono, Sp.OG., Subsp. KFM, menjelaskan bahwa kerja sama pengelolaan parkir dengan pihak ketiga telah berlangsung selama bertahun-tahun dan beberapa kali mengalami evaluasi guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Menurutnya, kerja sama terbaru yang dilakukan beberapa bulan lalu memuat sejumlah kewajiban bagi pengelola parkir untuk melakukan pembenahan fasilitas dan sistem pelayanan.
“Beberapa perbaikan yang diwajibkan antara lain pengaspalan area parkir, penataan alur kendaraan, hingga pengadaan mesin parkir baru yang disesuaikan dengan pembangunan gapura dan penataan kawasan rumah sakit,” ujar Deni, Rabu (17/6/2026).

Ia menegaskan bahwa RSUD Waled terbuka bagi siapa saja yang ingin menjalin kerja sama dalam pengelolaan parkir. Namun, seluruh proses harus dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pada prinsipnya kami terbuka kepada semua pihak yang ingin bekerja sama. Silakan mengajukan sesuai profesionalisme dan kelebihan masing-masing. Namun semuanya harus mengikuti aturan dan ketentuan yang berlaku,” katanya.

Terkait isu tarif parkir yang disebut mencapai Rp70 ribu hingga Rp150 ribu, Deni membantah keras kabar tersebut. Menurutnya, seluruh tarif parkir memiliki dasar hukum yang jelas dan mengacu pada Peraturan Daerah.
“Kalau ada informasi yang menyebut tiket parkir sampai Rp70 ribu atau Rp150 ribu, mohon maaf, itu tidak benar. Kami memiliki acuan yang jelas, yaitu Perda. Semua tarif mengacu pada aturan tersebut,” tegasnya.

Selain itu, RSUD Waled juga menerapkan kebijakan khusus terhadap kendaraan yang memiliki fungsi sosial, seperti mobil siaga atau kendaraan yang mengantar pasien dalam kondisi tertentu. Kendaraan tersebut mendapatkan perlakuan berbeda dan tidak dikenakan tarif parkir sebagaimana kendaraan umum.

“Setiap kendaraan yang masuk tidak diperlakukan sama. Ada perbedaan antara tamu umum dengan kendaraan yang membawa pasien, misalnya mobil siaga. Itu tidak dikenakan biaya parkir. Jadi ada sisi sosial yang tetap kami perhatikan selain aspek pengelolaan,” jelasnya.

Untuk menjamin keamanan dan kenyamanan pengunjung, area parkir RSUD Waled yang dikelola pihak ketiga juga telah dilengkapi dengan skema perlindungan asuransi. Dengan sistem tersebut, keamanan kendaraan menjadi tanggung jawab pengelola parkir sesuai prosedur yang berlaku.

Manajemen rumah sakit menyebut, apabila terjadi kehilangan kendaraan di area parkir, pengelola akan menjalankan proses klaim dan penggantian sesuai mekanisme yang telah ditetapkan sebagai bentuk tanggung jawab kepada pengguna jasa parkir.
RSUD Waled berharap masyarakat dapat memahami bahwa pengelolaan parkir di lingkungan rumah sakit tidak semata-mata berorientasi pada aspek bisnis, tetapi juga mempertimbangkan fungsi sosial dan pelayanan publik sebagai rumah sakit milik pemerintah.

Melalui sistem pengelolaan yang tertib dan sesuai aturan, RSUD Waled berkomitmen untuk terus memberikan rasa aman, nyaman, serta kemudahan bagi seluruh pasien, keluarga pasien, dan pengunjung yang datang ke lingkungan rumah sakit.

( Falah )