• Sel. Jun 9th, 2026

Bogor.swaradesaku.com. Proses lelang pekerjaan proyek Pembangunan Siliwangi Center (Dinas Pariwisata) senilai puluhan miliar rupiah kini tengah menjadi sorotan tajam publik lantaran batas waktu tender yang dinilai tidak wajar. Lembaga swadaya masyarakat dan pakar pengadaan barang/jasa menduga kuat adanya praktik culas atau “permainan” di balik singkatnya masa sanggah dan pendaftaran lelang tersebut.

Nelson selaku Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Rakyat Peduli Keadilan dan Kemakmuran (LSM GRPKK) menyampaikan, Deadline pengumuman lelang dan upload penawaran yang terlalu singkat menjadi celah untuk melakukan praktik culas, bahkan yang bikin penawaran hanya tiga perusahaan hal ini jelas ada indikasi pengaturan, ungkapnya

# Kejar Tayang atau Pengondisian?

Pemberian tenggat waktu yang hanya berkisar 4 hari kerja untuk proyek bernilai jumbo dinilai tidak rasional secara normatif, penyusunan dokumen penawaran teknis dan administrasi berskala besar membutuhkan analisis mendalam, survei lapangan, serta kalkulasi biaya yang matang.

Sempitnya durasi ini memicu kecurigaan bahwa pemenang tender sebenarnya sudah ditentukan sebelum lelang resmi dibuka (pengondisian). Pola seperti ini sering kali digunakan untuk menjegal kontraktor lain yang kompeten agar tidak memiliki cukup waktu untuk bersiap.

#Indikasi Pelanggaran Aturan Pengadaan

Menurut regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah, setiap tahapan lelang wajib memberikan waktu yang cukup demi asas keadilan dan kompetisi yang sehat. Pembatasan waktu yang ekstrem ini berpotensi melanggar prinsip:

* Transparansi : Informasi tidak tersebar merata secara optimal.
* Akuntabilitas: Membuka celah korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
* Kompetisi Adil: Menutup peluang masuknya penawaran harga terbaik bagi negara.

# Desakan Pembatalan Lelang
Komunitas peduli transparansi mendesak Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera turun tangan memeriksa kelompok kerja (Pokja) pemilihan proyek tersebut. Jika ditemukan bukti manipulasi jadwal untuk menguntungkan pihak tertentu, proses lelang ini harus segera dibatalkan demi mencegah kerugian keuangan negara.

(Tim/Red)