Bogor.swaradesaku.com. Praktik penahanan ijazah kembali mencuat. Seorang lulusan SMK PERHOTELAN yang ada di wilayah Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat ijazah nya di tahan karena diduga menunggak biaya pendidikan di sekolah tersebut.
Seperti yang diceritakan IRN seorang wali murid SMK Perhotelan kepada awak media bahwa YR putri nya hingga kini belum menerima ijazahnya sejak dinyatakan lulus pada 2022. Dokumen penting tersebut diduga ditahan pihak sekolah karena tunggakan biaya pendidikan sebesar Rp7 juta. Selasa (28/04/2026).
Selama hampir tiga tahun, YR terpaksa menunda langkahnya memasuki dunia kerja. Tanpa ijazah, ia kesulitan melamar pekerjaan formal untuk membantu perekonomian keluarga yang tergolong tidak mampu dan telah mengantongi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
“Sejak lulus sampai sekarang belum bisa bekerja karena tidak punya ijazah. Padahal kami sangat membutuhkan,” ungkap Ibu Kandung (YR ) dengan nada kecewa.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan praktik “penyanderaan” ijazah oleh lembaga pendidikan, yang berdampak langsung pada masa depan lulusan dari keluarga kurang mampu.
Sekolah Tegas : Ijazah Ditahan Sampai Lunas
Pihak sekolah melalui perwakilannya, Wahyu dan Deni, tidak membantah kebijakan tersebut. Mereka menyebut penahanan ijazah merupakan aturan dari yayasan.
“Kami dari pihak sekolah (yayasan) tidak akan memberikan ijazah ataupun fotokopinya selama pihak keluarga siswa belum melunasi seluruh tunggakannya,” tegas Deni.
Lebih lanjut, Deni mengungkapkan bahwa total tunggakan siswa di yayasan tersebut mencapai angka fantastis.
“Sejak berdiri hingga 2026, kurang lebih Rp 5 miliar total tunggakan dari para siswa, dan seluruh ijazah masih kami simpan di brankas,” tambahnya.
Diduga Langgar Aturan, Hak Siswa Terabaikan
Sejumlah regulasi menegaskan bahwa ijazah adalah hak mutlak siswa yang telah lulus dan tidak boleh dijadikan alat tekanan atas kewajiban administratif.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menjamin hak peserta didik untuk memperoleh hasil pendidikan, termasuk dokumen kelulusan.
Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 1 Tahun 2022 tentang Spesifikasi dan Pengelolaan Blangko Ijazah
Menegaskan ijazah wajib diserahkan kepada lulusan.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
Mengatur larangan menahan dokumen resmi milik peserta didik.
Praktik penahanan ijazah berpotensi bertentangan dengan prinsip akses pendidikan dan perlindungan hak warga negara, terutama bagi masyarakat kurang mampu.
Dinas dan DPRD Belum Bersuara
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pendidikan, Dinas Pariwisata, serta anggota dewan yang membidangi pendidikan belum di konfirmasi terkait berita di atas.
Masa Depan Tertahan
Kasus ini bukan sekadar soal tunggakan, melainkan tentang masa depan yang tertunda. Di saat ijazah menjadi pintu masuk dunia kerja, penahanan dokumen tersebut justru berpotensi memperpanjang rantai kemiskinan.
Publik kini menunggu langkah tegas dari pemerintah daerah untuk memastikan hak siswa tidak lagi “tersandera” oleh persoalan biaya.
( Achmad Hidayat )
