Kobar.swaradesaku.com. Sebelumnya beberapa media online memberitakan bahwa Rimadhan Kepala Desa Pangkalan Banteng agak sedikit puas adanya info dari isi surat balasan Kementerian Agraria Dan Tata Ruang /Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Kobar Provinsi Kalimantan Tengah tertanggal 13 April 2026 yang baru – baru ini diterimanya setelah maraknya sorotan pemberitaan dugaan PT.PN lV Regional V Kebun Kumai miliki kebun karet di luar HGUnya.

Pada hari Kamis (23/4/26) warga Desa Pangkalan Banteng beramai – ramai memasang plang pemberitahuan di area permohonan program sertifikat PTSL yang merupakan proyek strategis nasional dari Kementerian ATR/BPN yang mana juga diakui oleh pihak PT.PN lV Regional V Kebun Kumai bahwa area lahan permohonan sertifikat PTSL adalah merupakan area lahan Kebun Karetnya yang saat ini dalam proses perijinan perluasan HGU.
Di area lahan objek sengketa seluas 785 hektar warga Desa berharap agar sertifikat PTSL sebanyak 137 yang sudah terbit agar BPN Kotawarinhin Barat (Kobar) segera membagikan ke warga pemohon sertifikat PTSL.
Kami menghargai keputusan BPN Kobar provinsi Kalimantan Tengah untuk menunda penerbitan sertifikat lainnya dari kuota 250 Persil yang dimohon lantaran
adanya keberatan dari pihak PT.PN dengan nomor surat : 5KKU/X/21/Vll/2025 tanggal 25 Juli 2025 karena tumpang tindih dengan bidang tanah yang telah terdaftar hingga prosesnya belum bisa dapat dilanjutkan sampai terdapat penyelesaian sengketa dibidang pertanahan yang menjadi objek sengketa.
Kami mohon berlaku adillah dalam memberikan pelayanan,” tutur salah satu warga desa Pangkalan Banteng kecamatan Pangkalan banteng.
Kapan warga bisa menerima pembagian sertifikat PTSL dari pihak BPN Kobar? ungkap warga Desa Pangkalan Banteng memohon.
(Supianur 88)
