• Kam. Apr 23rd, 2026

Bogor.swaradesaku.com. Dugaan carut-marut pelayanan kesehatan dan lambannya penanganan hukum kembali menampar wajah perlindungan anak di Kabupaten Bogor. Seorang bocah usia 10 tahun korban kecelakaan lalu lintas diduga justru terjebak dalam persoalan administrasi rumah sakit, sementara pihak penabrak yang telah dilaporkan keluarga disebut masih bebas berkeliaran.

Korban yang semestinya fokus menjalani pemulihan medis, kini harus menghadapi hambatan hak jaminan kesehatan BPJS akibat transaksi pembayaran yang dilakukan tanpa sepengetahuan keluarga pasien.

Kasus ini bermula dari kecelakaan lalu lintas yang kemudian dilaporkan keluarga ke Satlantas Polres Metro Depok dengan nomor LP/A/95/IV/2025/SPKT.SATLANTAS POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA pada 19 April 2026 pukul 00.10 WIB. Namun hingga kini, keluarga mengaku belum melihat langkah tegas terhadap terlapor.

Alih-alih ada kepastian hukum, keluarga justru menghadapi persoalan baru di rumah sakit.
Saat korban dirawat dalam kondisi darurat pada 18 April 2026, keluarga mengaku diminta menyiapkan deposit Rp15 juta agar tindakan medis dapat berjalan. Pihak penabrak saat itu disebut menyatakan akan bertanggung jawab, namun janji tersebut tidak kunjung direalisasikan ketika dibutuhkan.
Dalam kondisi panik demi menyelamatkan nyawa anaknya, keluarga akhirnya menalangi sendiri biaya deposit tersebut.

Namun kejadian yang lebih mengejutkan terjadi pada 21 April 2026. Saat keluarga sedang mengurus perubahan skema pembiayaan ke program Universal Health Coverage (UHC) agar korban dapat ditanggung BPJS, pihak penabrak justru datang ke rumah sakit dan melakukan pembayaran Rp10 juta.

Yang dipersoalkan, pembayaran itu diterima pihak rumah sakit tanpa pemberitahuan dan tanpa persetujuan keluarga sebagai penanggung jawab pasien.

Akibat transaksi tersebut, proses pengajuan BPJS diduga terganggu. Sistem administrasi mencatat adanya pembayaran umum/non-BPJS sehingga status pasien berubah menjadi pasien umum. Hak korban anak untuk mendapatkan pembiayaan BPJS pun terhambat.

“Kami bukan mempermasalahkan uangnya, tapi kenapa pembayaran diterima tanpa seizin kami sebagai keluarga. Dampaknya anak kami kehilangan hak BPJS,” ujar pihak keluarga dengan nada kecewa.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan keras: mengapa rumah sakit menerima pembayaran dari pihak lain tanpa konfirmasi kepada keluarga inti pasien? Mengapa korban anak justru menjadi pihak yang paling dirugikan?
Dalam sistem jaminan kesehatan nasional, satu episode pelayanan umumnya hanya menggunakan satu skema pembiayaan. Jika tercatat pembayaran umum, pengajuan BPJS dapat terkendala karena dianggap terjadi pembiayaan ganda.

Lembaga Bantuan Hukum Jaga Tatanan Cakra menilai kasus ini bukan persoalan kecil, melainkan dugaan maladministrasi serius.

“Ini bukan sekadar salah input administrasi. Ini menyangkut hak anak korban kecelakaan dan tanggung jawab institusi. Kami juga menyoroti lambannya penanganan perkara kecelakaannya,” tegas perwakilan LBH.
LBH menyatakan tengah menyiapkan pengaduan resmi ke Ombudsman RI, Dinas Kesehatan, BPJS Kesehatan, serta lembaga pengawasan kepolisian agar kasus ini dibuka secara terang.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak rumah sakit maupun kepolisian belum memberikan keterangan resmi.
Kasus ini menjadi tamparan keras: ketika anak menjadi korban kecelakaan, yang seharusnya hadir adalah perlindungan negara dan pelayanan manusiawi — bukan justru birokrasi yang melukai korban untuk kedua kalinya.

Adeyogi/tim/red