Kobar.swaradesaku.com. Sampai saat ini awak media belum bisa mendapatkan informasi dan tanggapan dari Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Pemkab Kobar) berkaitan maraknya pemberitaan di media online adanya sengketa tanah antara warga Desa Pangkalan Banteng vs PT. PN lV Regional V Kebun Kumai di luar HGU.

Sengketa lahan antara warga Desa Pangkalan Banteng vs PT. PN lV Regional V Kebun Kumai berbuntut Pengaduan Masyarakat (Dumas) dari KSO PT. PN lV Regional V ke pihak penegak hukum, pastilah beralasan adanya Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Sebutan adanya PMH di objek sengketa lahan seluas kurang lebih 700 hektar yang notabene masuk dalam peta wilayah Desa Pangkalan Banteng, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Provinsi Kalimantan Tengah, Pemerintah Desa (Pemdes) Pangkalan Banteng berkirim surat permohonan ke Presiden RI Jenderal TNI (Purn) H. Prabowo Subianto.
Permohonannya meminta agar ATR/BPN Kabupaten Kobar menerbitkan dan membagikan Sertifikat Tanah yang sudah masuk dalam Program Strategis Nasional PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) ke warga masyarakat.
Selain itu juga memohon agar dihentikan upaya rencana perluasan HGU seluas kurang lebih 700 hektar yang dimohon PT. PN lV Regional V Kebun Kumai yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
ATR/BPN Kabupaten Kobar informasikan ke awak media bahwa lahan yang menjadi objek sengketa seluas kurang lebih 700 hektar masuk dalam peta wilayah Desa Pangkalan Banteng bukan dalam area HGU (Hak Guna Usaha).
Berbagai sumber diinformasikan bahwa peran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Pemdes sangat Krusial dan menentukan dalam proses permohonan, pembaruan dan perluasan HGU baik yang dimohon perusahaan swasta maupun masyarakat.
(Supianur 88)
