Jakarta.swaradesaku.com.
Sidang lanjutan dugaan kriminalisasi terhadap Justin Wong, kembali digelar pada Senin 30/3/2026.
Agenda sidang menghadirkan saksi polisi penyidik dan penangkap, pada sidang sebelumnya saksi penyidik dan penangkap tidak dapat dihadirkan.
Ketidakhadiran saksi polisi penyidik dan penangkap patut dipertanyakan.
Sidang lanjutan kali ini 30/3/2026
Semestinya saksi penyidik dan penangkap harus hadir, tetapi hanya saksi polisi penangkap saja yang bisa dihadirkan,hal ini kembali jadi pertanyaan kuasa hukum Dr. Yuspan Zalukhu SH. MH.
Berkali-kali Dr. Yuspan Zalukhu SH. MH, meminta kehadiran saksi-saksi dalam tahapan sidang, hal ini sangat penting untuk membuka kepastian hukum agar terang benderang, siapa yang benar dan siapa yang salah.
Lebih lanjut Yuspan menjelaskan dari tahap demi tahap persidangan sangat jelas dan nyata, pakta dilapangan sangat dipaksakan.Tuduhan terhadap terdakwa Justin Wong berupa pasal pencurian (476) dan penggelapan (486), tidak dapat dijelaskan secara rinci dan penuh keraguan oleh dua orang saksi polisi penangkap, hal ini terjadi saat kuasa hukum dan terdakwa bertanya terkait kronologis penangkapan.
Terlebih saat kuasa hukum menanyakan perampasan barang-barang terdakwa sebanyak 7 item, yang tidak disertakan dalam barang bukti dan tidak dapat diperlihatkan dalam persidangan, karena dompet terdakwa saja yang dijadikan barang bukti.
Pada sidang berikut, semua barang bukti harus bisa disertakan, demikian pinta Hakim.
Terlebih proses penangkapan terdakwa tidak disertai surat penangkapan, jelas ini sangat tidak sesuai dengan undang-undang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Undang-Undang yang berlaku : Penangkapan terduga harus disertai SPP (Surat Perintah penangkapan)
Kecuali :
Tertangkap tangan
Ada indikasi melarikan diri.
Alamat yang tidak pasti.
Kuasa hukum Dr. Yuspan Zalukhu SH.MH. dihadapan Awak Media berharap pada sidang selanjutnya pada Kamis 2/4/2026, semua saksi penyidik dan penangkap serta saksi ahli dan barang bukti bisa dihadirkan, karena kehadiran para saksi sangat penting untuk membuat kepastian hukum.
Kepastian hukum yang berkeadilan akan dilihat mata Dunia, jangan sampai masyarakat lemah dikriminalisasi, tegasnya.
(Har)
