• Ming. Mar 29th, 2026

Klarifikasi Dugaan Pelecehan Di KRL: Franka Hendra Sukma Laporkan Balik Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Depok.swaradesaku.com. Kasus dugaan pelecehan seksual di Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu memasuki babak baru. Franka Hendra Sukma, pihak yang sebelumnya dituding sebagai pelaku dalam unggahan tersebut, kini menempuh jalur hukum untuk memulihkan nama baiknya.

​Didampingi tim kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Mahkamah Law Firm, yaitu Dr. Dadang Sumarna, S.H., M.H., Yanto, S.H., dan Chandra Jakaria, S.H., Franka memenuhi undangan klarifikasi di Polres Metro Depok pada Selasa, 17 Maret 2026. Kehadirannya bertujuan untuk memberikan keterangan resmi kepada penyidik Satreskrim Polres Metro Depok, pada hari ini Minggu tanggal 29 Maret 2026.

​Poin Utama Klarifikasi
​Berdasarkan dokumen Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dan pernyataan resmi tim kuasa hukum, berikut adalah poin-poin penting terkait perkembangan kasus ini:
​Laporan Balik: Franka Hendra Sukma telah melayangkan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana Pencemaran Nama Baik dan/atau Fitnah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 dan Pasal 434 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru).
​Pemeriksaan Penyidik: Dalam agenda klarifikasi tersebut, Franka menjawab sedikitnya 21 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik guna meluruskan kronologi kejadian yang sebenarnya di lapangan.

​Upaya Pemulihan Nama Baik,
Tim kuasa hukum menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil sebagai respon atas narasi sepihak yang viral di media sosial, yang dinilai telah merugikan harkat dan martabat klien mereka tanpa adanya bukti hukum yang sah.
​Pernyataan Kuasa Hukum
​Dalam video pernyataan resminya, tim kuasa hukum menyampaikan optimisme terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
​”Alhamdulillah, hari ini Pak Franka memenuhi undangan Polres Metro Depok untuk memberikan keterangan. Kami berharap langkah hukum yang kami tempuh ini dapat memberikan keadilan dan kepastian hukum, terutama terkait dugaan fitnah yang sebelumnya disebarluaskan di media sosial,” ujar salah satu anggota tim kuasa hukum.

​Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan untuk mencari bukti-bukti permulaan yang cukup terkait laporan dugaan pencemaran nama baik tersebut. Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih bijak dalam menyebarkan informasi di media sosial sebelum adanya kekuatan hukum yang tetap.

(Red)