• Sab. Mar 28th, 2026

Cirebon.swaradesaku.com. Sebuah tempat usaha yang awalnya berizin sebagai rumah makan di Desa Karangwangun, Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon, kini menjadi sorotan publik. Pasalnya, lokasi tersebut diduga telah beralih fungsi menjadi tempat hiburan berupa kafe dan karaoke.

Tempat yang dikenal dengan sebutan “Coffee Djadoel” itu sebelumnya diresmikan sekitar satu tahun lalu sebagai rumah makan. Namun, belakangan aktivitas di lokasi tersebut berubah dan diduga tidak lagi sesuai dengan izin awal yang dimiliki, Jum’at (27/3/2026).

Sorotan keras datang dari salah satu aktivis Cirebon Timur, Heri Edot, yang juga menjabat sebagai Ketua Ormas AMX PAC Babakan. Ia mengaku terkejut dengan perubahan fungsi tempat tersebut.
“Dulu saya hadir saat peresmian sebagai rumah makan. Tapi sekarang tiba-tiba berubah menjadi tempat hiburan seperti kafe dan karaoke. Ini tentu menimbulkan tanda tanya besar,” ujar Heri Edot.

Ia juga menyoroti lokasi usaha tersebut yang dinilai sangat tidak tepat. Pasalnya, tempat yang diduga telah beralih fungsi itu berada tepat di depan lingkungan pendidikan, yakni SMA Negeri Babakan, Cirebon Timur.
“Ini sangat ironis. Tempat hiburan berdiri persis di depan sekolah. Ini harus menjadi perhatian serius semua pihak,” tegasnya.

Menurutnya, perubahan fungsi usaha tanpa kejelasan izin berpotensi melanggar aturan yang berlaku. Ia menilai kondisi ini tidak bisa dibiarkan dan harus segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah maupun instansi terkait.

Heri Edot menegaskan akan melaporkan dugaan tersebut kepada pihak berwenang guna dilakukan penelusuran lebih lanjut.
“Saya akan melaporkan dugaan ini kepada instansi terkait agar ada kejelasan. Jangan sampai aturan dilanggar dan merugikan masyarakat sekitar,” tandasnya.

Fenomena dugaan alih fungsi tempat usaha dari rumah makan menjadi tempat hiburan seperti karaoke bukan sekadar persoalan administratif, tetapi menyentuh aspek yang lebih luas, mulai dari kepatuhan hukum, ketertiban sosial, hingga perlindungan lingkungan pendidikan.

Keberadaan tempat hiburan yang berada di sekitar sekolah tentu menimbulkan kekhawatiran tersendiri. Lingkungan pendidikan seharusnya menjadi ruang yang kondusif, aman, dan mendukung proses belajar-mengajar. Jika benar terdapat aktivitas hiburan seperti karaoke di area tersebut, maka hal ini berpotensi mengganggu konsentrasi siswa, menciptakan citra lingkungan yang kurang sehat, serta memicu dampak sosial lainnya.

Di sisi regulasi, setiap bentuk usaha memiliki klasifikasi dan perizinan yang berbeda. Rumah makan, kafe, dan tempat karaoke adalah tiga jenis usaha yang memiliki aturan tersendiri, baik dari sisi operasional, jam buka, hingga standar pengawasan. Perubahan fungsi tanpa pembaruan izin bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga berpotensi merugikan masyarakat serta mencederai prinsip keadilan dalam dunia usaha.

Pemerintah daerah dalam hal ini dituntut untuk tidak hanya reaktif, tetapi juga proaktif. Pengawasan berkala terhadap tempat usaha harus diperkuat agar tidak terjadi penyimpangan fungsi yang berlarut-larut. Selain itu, transparansi dalam proses perizinan juga perlu ditingkatkan agar masyarakat dapat ikut mengawasi.

Langkah yang diambil oleh aktivis dengan menyuarakan dugaan ini sebagai bentuk kontrol sosial. Namun demikian, proses pembuktian tetap harus dilakukan secara objektif dan berdasarkan fakta di lapangan agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi.

Jika dugaan ini terbukti benar, maka penegakan aturan harus dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu. Namun jika sebaliknya, pihak pengelola usaha juga perlu memberikan klarifikasi terbuka kepada publik guna menjaga kepercayaan masyarakat.

Pada akhirnya, keberlangsungan usaha dan kenyamanan lingkungan harus berjalan beriringan. Tidak boleh ada pihak yang diuntungkan dengan mengorbankan ketertiban umum dan masa depan generasi muda.

(Ade Falah)