• Sab. Feb 21st, 2026

Polsek Cibinong Dan Satpol PP Diminta Untuk Menindak Serta Membongkar Kios Kecil Yang Dipergunakan Untuk Modus Penjualan Obat Keras Daftar G

Bogor.swaradesaku.com. Peredaran obat keras golongan G diduga masih bebas diperjualbelikan di wilayah Cibinong, Kabupaten Bogor. Sebuah kios kecil dengan modus menjual es teh manis yang berlokasi di Jalan H. Moh. Ashari lebih tepatnya di belakang Mall Cibinong Jalan Tembus Menuju BRIN dan CCM telah menjadi sorotan setelah dilaporkan tetap beroperasi dan menjual obat keras tanpa resep dokter.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun awak media di lokasi, aktivitas penjualan obat keras tersebut disebut berlangsung secara terbuka. Saat dilakukan konfirmasi, penjaga toko membenarkan adanya aktivitas penjualan, namun enggan menyebutkan identitas pemilik usaha tersebut.

“Pemiliknya tidak mau disebutkan,” ujar penjaga toko singkat saat ditemui awak media.
Peredaran obat keras golongan G tanpa pengawasan medis dinilai sangat membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda. Obat-obatan jenis ini seharusnya hanya bisa diperoleh dengan resep dokter karena berpotensi menimbulkan ketergantungan dan dampak kesehatan serius jika disalahgunakan.

Modus penjualannya berupa kios kecil semi permanen terbuat dari baja ringan dengan seng serta banner kecil bertuliskan es teh manis, seolah olah mereka menjual minuman berupa es teh manis.

Sejumlah warga sekitar mengaku resah dengan keberadaan toko tersebut. Mereka menilai praktik penjualan obat keras ilegal seolah berlangsung tanpa hambatan, sehingga memunculkan dugaan kurangnya pengawasan dan penindakan.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera turun tangan untuk melakukan pemeriksaan dan penindakan tegas. Warga meminta pihak Polsek Cibinong dan Polres Bogor segera menertibkan jika ditemukan adanya pelanggaran hukum dan meminta kepada Satpol-PP Kabupaten Bogor untuk membongkar kios tersebut karena kios tersebut berdiri di atas Drainase.

Selain itu, warga juga mendesak agar para pelaku penjualan obat keras ilegal diproses sesuai ketentuan pidana yang berlaku, guna memberikan efek jera serta melindungi masyarakat dari dampak penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan aktivitas penjualan obat keras golongan G di lokasi tersebut dan awak media akan mengkonfirmasi pihak Satpol PP Kabupaten Bogor agar kios kecil semi permanen tersebut untuk segera di bongkar karena berdiri di atas Drainase.

(Red)