• Sen. Feb 16th, 2026

Bogor.swaradesaku.com. Peredaran obat-obatan jenis golongan G seperti tramadol, excimer dan zolam dijual bebas tanpa rasa takut, penjualan tersebut di lakukan secara sistem transaksi Cash On Delivery (COD) di belakang kios sebelah pedagang Es Kelapa Jalan Raya Pasar Ciseeng Jampang, Desa Parigi Mekar, Kecamatan Ciseeng Kabupaten Bogor. Senin (16/02/2026).

Diduga Polres Bogor dalam hal Polsek Parung sudah tidak mau tahu atau tutup mata atas beredarnya obat golongan (G) tersebut.

Tidak hanya APH, Desa serta Kecamatan seolah tidak mau tahu juga tentang adanya peredaran obat terlarang yang bisa merusak generasi muda.

Hasil pantauan awak media yang dilakukan, penjualan obat tersebut dilakukan di warung kopi tepatnya di belakang semak semak bagian belakang warung ini menjual obat-obatan tanpa ketentuan dan aturan sebagaimana mestinya.

Menurut keterangan narasumber, memastikan toko tersebut menjual bebas obat keras jenis golongan G.

Disisi lain Keterangan yang didapat diduga pemilik atau yang bertanggung jawab beredarnya obat golongan G tersebut adalah oknum aparat yang berinisial Ww.

Keterangan warga yang enggan disebut namanya juga menuturkan ” toko tersebut ramai bang pembelinya dari yang muda sampai tua, ngga ada yang berani sentuh bang polisi mah,,,Polsek wilayah sama polres mah Uda di siram bang jadi ngga mungkin di grebek bang…”.

Ww diduga menepatkan Haikal sebagai penjaga toko serta beberapa Oknum APH yang standby di warung sambil ngopi untuk ngamankan lokasi.

Sebagai informasi, peredaran obat keras golongan G tanpa izin melanggar hukum sebagaimana diatur dalam:…
Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Pasal 197 UU Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar bagi pihak yang dengan sengaja mengedarkan/ menyediakan farmasi tanpa izin edar.

Masyarakat sekitar berharap agar APH instansi terkait segera menindak tegas kegiatan tersebut.

Hingga berita ini dimuat awak media masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya.

(Tim/Red)