Bogor.swaradesaku.com. Aktivitas pengolahan PETI tong limbah emas di Kampung Suka Mulya Rt 03 Rw 06, Desa Banyu Resmi, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, diduga kuat ilegal dan hingga kini masih beroperasi bebas. Usaha tersebut diketahui milik seorang oknum warga berinisial K, yang seolah merasa kebal hukum karena tetap menjalankan kegiatannya tanpa hambatan berarti.(6/02/26).

Berdasarkan pantauan awak media di lapangan, kegiatan pengolahan limbah emas milik K berlangsung secara terbuka dan nyaris tanpa pengawasan. Padahal, kuat dugaan usaha tersebut tidak mengantongi izin resmi, baik izin usaha, izin lingkungan, maupun dokumen pengelolaan limbah berbahaya.
Aktivitas ini disinyalir menggunakan bahan kimia berbahaya yang berpotensi mencemari lingkungan sekitar, termasuk tanah dan sumber air warga. Namun ironisnya, hingga saat ini belum terlihat adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait, sehingga memunculkan dugaan adanya pembiaran.
Secara hukum, kegiatan pengolahan limbah emas tanpa izin jelas melanggar:
UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 109, dengan ancaman pidana penjara hingga 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar.
UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang melakukan kegiatan pertambangan dan pengolahan tanpa izin.
Warga sekitar mengaku resah dan khawatir akan dampak jangka panjang dari aktivitas tersebut, terutama terhadap kesehatan dan keselamatan lingkungan.
Awak media mendesak Polsek, Polres, Dinas Lingkungan Hidup, serta instansi terkait untuk segera melakukan penertiban dan penindakan tegas terhadap usaha PETI tong limbah emas milik saudara K, demi menegakkan hukum dan mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.
(Tim/Red)
