Bogor.swaradesaku.com. Praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat. Kali ini, upaya konfirmasi yang dilakukan awak media terkait dugaan penimbunan Pertalite justru berujung pada intimidasi dan ancaman hukum oleh oknum yang diduga menjadi penyokong (beking) aktivitas ilegal tersebut.
Peristiwa ini bermula pada Selasa, 27 Januari 2026, sekitar pukul 14:10 WIB, setelah tim media mengirimkan pemberitaan mengenai adanya penimbunan BBM subsidi jenis Pertalite kepada pihak terkait. Tak lama berselang, seorang pria berinisial H mengirimkan pesan melalui aplikasi WhatsApp dengan nada mengancam.
“Saya nggak butuh uang anda, saya hanya butuh permohonan maaf. Kalau tidak, saya jamin 1×24 jam anda pasti di BAP (Berita Acara Pemeriksaan),” ujar H dalam pesan singkatnya kepada awak media yang mengklaim kalau BBM tersebut “Legal” yang di dapat dari kantornya di Cijantung.
Sebelum ancaman dari H muncul, seseorang berinisial J sempat menghubungi awak media melalui telepon WhatsApp. J mengaku sebagai suami dari inisial I, yang diduga sebagai pelaku utama penimbunan di lapangan.
Dalam percakapan tersebut, J secara terang-terangan mengakui bahwa BBM bersubsidi tersebut diambil dari sebuah kantor yang berlokasi di wilayah Cijantung, Jakarta Timur. Ia berdalih bahwa aktivitas tersebut adalah legal karena berasal dari kantor tempatnya bekerja.
“Barang itu mengambil di kantor, tepatnya di Cijantung, Jakarta. Itu legal karena dari kantor saya”, klaim J saat dikonfirmasi.
Tempat penimbunan BBM bersubsidi jenis Pertalite tersebut berada di Jln,raya Klapanunggal no 97, Desa Cikahuripan, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dengan modus pom mini, namun dibelakang nya di temukan puluhan jerigen yang masih terisi penuh. ( 24 Januari 2026 sekitar pukul 01:30 wib)
Tantangan Terhadap Kebebasan Pers
Ancaman “BAP dalam 1×24 jam” yang dilontarkan oknum H menjadi sorotan tajam. Pasalnya, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, jurnalis memiliki hak untuk melakukan fungsi kontrol sosial, termasuk menginvestigasi penyalahgunaan subsidi negara.
“Upaya menghalang-halangi kerja jurnalistik atau melakukan intimidasi dapat diancam pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda Rp 500 juta”.
Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih mengumpulkan bukti tambahan dan akan berkoordinasi dengan pihak aparat penegak hukum (APH) serta organisasi profesi wartawan guna menyikapi ancaman yang ditujukan kepada awak media.
Pihak kepolisian diharapkan segera turun tangan untuk menyelidiki dugaan penimbunan BBM yang berada di Jln,raya Klapanunggal no 97, Desa Cikahuripan, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, mengingat penyalahgunaan BBM subsidi melanggar Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang mencakup ancaman pidana penjara hingga 6 tahun.
(Red)