Bogor.swaradesaku.com. Kegiatan penyuntikan Gas Subsidi 3 Kg ke Non Subsidi 12 Kg yang beroperasi di wilayah Sukasari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat nyaris tak tersentuh oleh hukum. Kamis, 08/01/2026.
Meski sebelumnya sudah sering sekali tersiar kabar berita terkait adanya penggerebekan yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) terhadap para pelaku mafia Migas. Namun hal itu ternyata tidak cukup untuk membuat mereka jera, bahkan kejahatan sosial yang merampas hak masyarakat miskin tersebut klterkesan seperti dipelihara.

Sehingga kerajaan gas ilegal yang berada di Rumpin, Bogor itu sudah seperti rumput liar yang sangat sulit untuk dihabisi, selalu tumbuh dan tumbuh lagi. Tentu saja hal ini menjadi tantangan bagi Aparat Penegak Hukum, apakah mafia migas ini akan diberantas ke akar-akarnya atau membiarkannya sebagai ladang pencahariannya.
Diharapkan, Aparat Penegak Hukum (APH) Kabupaten Bogor, khususnya wilayah Rumpin berpihak kepada rakyat dan membuktikan bahwa mereka tidak terlibat dalam penyuntikan gas subsidi dengan melakukan tindakan tegas secepatnya.
seseorang yang sering disapa GB atau Jiun adalah Bos besar mafia gas yang dibantu oleh Riki sebagai Koordinator Lapangan.(Korlap) mengakui penyuntikan gas subsidi 3 Kg ke non subsidi 12 Kg adalah miliknya. Kamis, 08/01/2026.
“Saya siap diborgol atau dikandangin terkait gas oplosan ini, karena kami baru jalan 4 hari ini juga buat makan anak buah saya, kalo saya sendiri tidak mengambil untung ,” ujar GB kepada Wartawan.
Sementara, Riki sebagai korlap menjelaskan bahwa penyuntikan gas ilegal sudah tidak seperti dulu lagi, kalau dulu dipimpin oleh Jipeng alias Yasripen anggota Bravo dari kesatuan 90 Angkatan Udara (AU). Kalau sekarang para pemain gas itu kucing-kucingan karena tidak ada yang bertanggungjawab.
“Sekarang penyuntikan nggak kayak zamannya jipeng atau Yasripen, karena sekarang bravo sudah ada 12 anggota yang di pindah ke Bandung akibat membekingi gas oplosan, sekarang mah kita main sendiri, itu juga umpet-umpetan, susah nggak ada yang tanggungjawab, dokternya ada 6 orang, itupun orang sini semua, es batunya juga dari warga sekitar semua, kita baru seminggu beroperasi,” ucapnya.
Penyuntikan gas LPG bersubsidi adalah ilegal dan diatur dalam berbagai undang-undang di Indonesia, terutama UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas yang diubah oleh UU Cipta Kerja (UU No. 6 Tahun 2023), yang mengancam pidana penjara hingga 6 tahun dan denda Rp60 Miliar bagi pelakunya.
Pelaku juga bisa dijerat UU Perlindungan Konsumen (UU No. 8 Tahun 1999) serta UU TPPU (UU No. 8 Tahun 2010), dengan sanksi berlapis untuk melindungi subsidi energi bagi masyarakat miskin.

Setelah berita ini tayang kami (redaksi) akan konfirmasi ke Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal Polres Bogor dan Polda Jabar.
(Tim/Red)
