• Sel. Feb 24th, 2026

Masyarakat Getrakmoyan Gelar Audiensi dengan Pemdes, Soroti Pembangunan Gedung Koperasi di Atas Lapangan Sepak Bola

Cirebon.swaradesaku.com. Gelombang keberatan mengemuka dari masyarakat Desa Getrakmoyan, Kecamatan Pangenan, Kabupaten Cirebon. Warga menggelar audiensi dengan Pemerintah Desa (Pemdes) Getrakmoyan untuk mempertanyakan rencana pembangunan gerai Gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang sempat direncanakan berdiri di atas lahan lapangan sepak bola desa.

Audiensi yang berlangsung di Balai Desa Getrakmoyan pada Senin (5/1/2026) tersebut dihadiri perwakilan masyarakat, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Kuwu Getrakmoyan, tokoh pemuda, tokoh olahraga, serta jajaran perangkat desa, dan Keterwakilan dari forkopimcam pangeunan. Dalam forum terbuka itu, warga menyampaikan aspirasi secara lugas dan kritis, menyoroti kebijakan pemanfaatan lapangan sepak bola yang selama ini menjadi fasilitas publik dan pusat aktivitas sosial masyarakat.
Warga menilai lapangan sepak bola bukan sekadar aset desa yang bisa dialihfungsikan begitu saja. Fasilitas tersebut memiliki nilai sosial, historis, dan fungsional yang kuat, terutama sebagai ruang pembinaan generasi muda dan sarana kegiatan kemasyarakatan.

Tokoh pemuda Desa Getrakmoyan, Doni Suroto Kusnadi, secara tegas menyampaikan penolakannya terhadap rencana alih fungsi lapangan tanpa kajian dan musyawarah yang jelas.
“Lapangan ini bukan lahan kosong. Ini ruang publik, tempat anak-anak muda berolahraga, pusat kegiatan desa, sekaligus simbol kebersamaan warga. Kami tidak anti pembangunan, tetapi pembangunan jangan sampai mengorbankan kepentingan masyarakat. Pemdes harus transparan dan mengedepankan musyawarah,” tegas Doni di hadapan forum audiensi.

Selain itu, masyarakat mempertanyakan apakah rencana pembangunan Gedung KDMP telah melalui mekanisme musyawarah desa (musdes) yang transparan dan partisipatif, serta kesesuaiannya dengan regulasi tata ruang dan peruntukan aset desa. Warga menuntut kejelasan status hukum lahan, proses perizinan, hingga kemungkinan alternatif lokasi pembangunan yang tidak menghilangkan fasilitas umum yang telah lama dimanfaatkan.

Dampak jangka panjang juga menjadi sorotan.

“Kami mendukung koperasi desa sebagai penggerak ekonomi rakyat. Namun pembangunan harus direncanakan secara matang, tidak tergesa-gesa, dan tidak menimbulkan konflik sosial. Fasilitas umum yang sudah ada wajib dijaga, apalagi pembangunan lapangan sepak bola sudah masuk dalam APBDes,” tambah Doni.

Menanggapi aspirasi tersebut, Kuwu Getrakmoyan Junandi, mewakili Pemdes, menyatakan pihaknya akan menampung seluruh masukan masyarakat dan melakukan evaluasi terhadap rencana pembangunan Gedung Koperasi Desa Merah Putih.

“Kami mendengar dan mencatat seluruh aspirasi yang disampaikan. Setiap kebijakan pembangunan desa harus memberikan manfaat bersama, tidak menimbulkan polemik berkepanjangan, serta tetap menjaga kondusivitas sosial,” ujar Junandi.

Junandi juga menegaskan bahwa pembangunan lapangan sepak bola telah masuk dalam APBDes Tahun Anggaran 2026. Sementara itu, rencana pembangunan gerai KDMP dipastikan akan digeser ke sebelah timur lapangan sepak bola, sehingga tidak menghilangkan fungsi utama lapangan.

Masyarakat berharap audiensi ini tidak berhenti sebagai agenda seremonial semata, melainkan ditindaklanjuti melalui dialog lanjutan, kajian terbuka, serta pengambilan keputusan yang benar-benar mengedepankan kepentingan publik.

Warga juga mendesak agar setiap kebijakan strategis desa dijalankan secara transparan, partisipatif, dan berlandaskan musyawarah mufakat.
Audiensi ditutup dengan kesepakatan untuk membuka ruang komunikasi lanjutan antara Pemdes dan masyarakat guna mencari solusi terbaik terkait rencana pembangunan Gedung Koperasi Desa Merah Putih di Desa Getrakmoyan.

(Ade Falah)