Makassar.swaradesaku.com. Pada hari Senin 15/12/25. Pukul 13.30 WIB, ratusan anggota Gabungan Mahasiswa dan Organisasi Masyarakat Ormas berkumpul di area depan Mapolda Sulawesi Selatan. Aksi yang berlangsung tenang namun penuh semangat dipimpin oleh Kuasa Hukum Ishak Hamsah dan Andi Salim Agung S.H sebagai Jenderal Lapangan Aksi dari CLA, dengan tujuan menuntut penindakan tegas terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat mafia tanah dan penyalahgunaan wewenang di lingkungan institusi hukum di Makassar.

Massa mengajukan serangkaian tuntutan berdasarkan fakta dugaan pelanggaran hukum yang merugikan masyarakat dan melanggar HAM, antara lain:
-Penangkapan H. Abd Rahman Haji Beddu atas dugaan penggelapan dan pemalsuan surat tanah Rincik, Simana Buttayya yang menyebabkan kerugian besar bagi pemilik hak sah.
-Penangkapan dan penjarakan Hj. Wafia Syarir yang diduga menggunakan sertifikat tanah palsu untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
-Penindakan hukum oknum mafia tanah internal BPN Kota Makassar, didasari Pasal 18 UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria dan Pasal 55 KUHP tentang persekongkolan melakukan kejahatan.
-Penindakan tegas oknum Polri yang penyalahgunaan wewenang di Polda Sulsel dan Polrestabes Makassar, termasuk penangkapan, pencopotan jabatan, dan PTDH terhadap 7 pejabat yang disebutkan nama Agus Haerul, Devi Sudjana, Muh. Rivai, Iskandar Evendi, Edwin Sabunga, AKBP Kadarislam, dan Kombes Afriandi. Tuntutan ini didasari Pasal 12 e UU Tipikor, Pasal 426 KUHP penyalahgunaan wewenang, Pasal 304 KUHP penyengsaran), dan Pasal 221 KUHP penghalangan proses hukum.
-Penyerahan turunan BAP oleh Muh. Rivai Kanit Tahbang II Polrestabes Makassar yang berkaitan dengan kasus mafia tanah dan penyalahgunaan wewenang.

-Selain itu, mahasiswa dan ormas juga mengajak Kapolri Lestio Sigit Prabowo dan Presiden Prabowo Subianto agar turut mengawasi dan mendesak penindakan tegas terhadap oknum pejabat Polri yang diduga bertindak tidak hormat dan melanggar wewenangnya.Tutupnya,
(Arifin Sulsel)
