Cirebon.swaradesaku.com. Pemerintahan Desa Ciledug Tengah, Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon, tengah menjadi sorotan publik. Pasalnya, Dana Bantuan Provinsi (Banprov) Jawa Barat Tahun Anggaran 2025 hingga akhir tahun ini belum juga direalisasikan, meskipun dana tersebut disebut telah dicairkan. Senin (15/1/2025).

Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Padahal, Banprov merupakan salah satu instrumen strategis dalam mendukung percepatan pembangunan desa serta peningkatan kesejahteraan warga. Keterlambatan realisasi dinilai tidak hanya menghambat pelaksanaan program pembangunan, tetapi juga berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan desa.
Di tengah peliknya persoalan tersebut, Pemerintah Desa Ciledug Tengah bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menggelar rapat internal guna membahas sejumlah isu krusial, termasuk kejelasan realisasi Dana Banprov yang hingga kini belum juga dilaksanakan.
Ketua BPD Ciledug Tengah, Nurwahid, mengungkapkan bahwa secara administrasi Dana Banprov sejatinya telah cair. Bahkan, dana tersebut telah diambil oleh bendahara desa dan diserahkan langsung kepada Kuwu Ciledug Tengah. “Benar, Dana Banprov Desa Ciledug Tengah sudah cair. Uangnya sudah diambil oleh bendahara dan telah diserahkan kepada Kuwu. Namun hingga saat ini, meskipun sudah memasuki tanggal 15 Januari 2025, kegiatan Banprov belum juga direalisasikan,” ujar Nurwahid.
Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan tanda tanya besar, baik di internal BPD maupun di kalangan masyarakat desa. Pasalnya, belum ada penjelasan terbuka dari pihak Kuwu terkait alasan keterlambatan realisasi anggaran yang bersumber dari keuangan negara tersebut.
Sebagai lembaga pengawas pemerintahan desa, BPD menegaskan akan mengambil langkah tegas dan terukur. Langkah awal yang akan ditempuh adalah meminta klarifikasi secara langsung kepada Kuwu, disusul dengan pengiriman surat resmi agar Dana Banprov segera direalisasikan sesuai peruntukan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Kami akan menemui Kuwu secara langsung untuk meminta penjelasan. Selain itu, BPD juga akan melayangkan surat resmi agar Dana Banprov segera direalisasikan. Ini adalah bentuk tanggung jawab kami dalam menjalankan fungsi pengawasan,” tegasnya.
Tak hanya persoalan Banprov, minimnya kehadiran Kuwu di kantor desa juga menjadi sorotan serius. Nurwahid menyebutkan bahwa dalam beberapa waktu terakhir, Kuwu Ciledug Tengah dikabarkan hanya masuk kantor sekitar dua hari dalam sepekan. Kondisi tersebut dinilai mengganggu jalannya pelayanan publik serta efektivitas roda pemerintahan desa. “Kehadiran pimpinan desa sangat penting, apalagi di tengah banyaknya persoalan yang harus segera diselesaikan. BPD akan memberikan teguran terkait kedisiplinan Kuwu,” tambahnya.
Dari sisi masyarakat, kekecewaan dan kekhawatiran mulai menguat. Salah satunya disampaikan Heri, tokoh masyarakat Desa Ciledug Tengah yang berdomisili di Blok Pahing.
Ia menyayangkan sikap Kuwu yang dinilai kurang hadir secara fisik maupun tanggung jawab, terutama dalam pengelolaan Dana Banprov yang sangat dinantikan warga. “Kami sangat menyayangkan kondisi ini. Kuwu jarang masuk kantor, sementara Dana Banprov Jawa Barat Tahun 2025 yang seharusnya segera dirasakan manfaatnya oleh masyarakat justru belum juga direalisasikan,” ujar Heri.
Lebih lanjut, Heri juga mengaku mencium adanya sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan keuangan desa. Ia menilai keterlambatan tanpa penjelasan yang transparan berpotensi menimbulkan prasangka negatif di tengah masyarakat. “Banprov itu bukan sekadar angka dalam laporan. Itu adalah harapan masyarakat untuk pembangunan dan kesejahteraan. Jangan sampai masyarakat yang justru menjadi korban. Dana ini untuk rakyat, bukan untuk ditahan tanpa kejelasan,” tegasnya.
Ia pun mendesak agar Kuwu bersikap terbuka dan bertanggung jawab, serta meminta aparat pengawas dan instansi terkait untuk turun tangan apabila persoalan ini terus berlarut-larut.
Sementara itu, Kuwu Ciledug Tengah, Yuda Irwansyah, hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp tidak mendapatkan respons, bahkan ponsel yang bersangkutan disebut dalam kondisi tidak aktif.
Hingga kini, belum ada penjelasan terkait alasan keterlambatan realisasi Dana Banprov maupun minimnya kehadiran Kuwu di kantor desa. Masyarakat berharap pihak kecamatan, inspektorat, serta instansi pengawas lainnya segera turun tangan guna memastikan pengelolaan Dana Banprov berjalan sesuai aturan dan tidak mencederai kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa.
(Ade Falah)
