• Jum. Des 12th, 2025

Kasus LP Nomor 30 Klan Pak Syaharudin Dilanjutkan, Masuk Tahap Sidik Setelah Locus Delicti Jelas

Takalar.swaradesaku.com. Kasus yang dilaporkan melalui Laporan Polisi (LP) Nomor 30 oleh klan Pak Syaharudin terkait sitaba, yang sempat dihentikan sementara (A2), kini memasuki tahap pengembangan setelah kuasa hukumnya, Rahmat Hidayat Amahoru SH, MH, memberikan keterangan tambahan kepada penyidik di Polsek Galesong Utara.(12/12/25).

Perkara yang ditangani Polsek Bontolebang (bawah naungan Polres Takalar) dan digelar sebagai perkara khusus, saat ini telah memasuki tahap sidik dan akan dilanjutkan dengan pemanggilan saksi pertama dan kedua minggu depan. Penyidik yang tidak ingin disebutkan namanya mengkonfirmasi bahwa kedua saksi telah menyetujui untuk hadir dan informasi mereka diharapkan memperjelas uraian kejadian.

Sebelumnya, miskomunikasi terkait lokasi kejadian (locus delicti) mengakibatkan anggota klan korban ditahan di Polsek Tamalate. Setelah dipastikan bahwa lokasi kejadian berada di wilayah Polsek Bontolebang, perkara berhasil ditingkatkan dan dibuka kembali.

“Kami menghargai kepekaan aparat dalam menangani miskomunikasi awal. Dengan locus delicti yang jelas, kami berharap proses berjalan lancar dan adil,” ujar Rahmat Hidayat.

Polres Takalar melalui juru bicara menegaskan bahwa proses akan diprioritaskan, dengan target penetapan tersangka paling lambat bulan depan setelah semua bukti dan keterangan saksi terkumpul.

Kasus ini mengacu pada beberapa pasal potensial dalam KUHP, antara lain Pasal 351 (pencurian dengan kekerasan/ancaman) dan Pasal 170 (pemukulan/menyakiti orang lain), serta Peraturan Acara Penyelidikan (PAP) Nomor 1 Tahun 2021 tentang tata cara penentuan locus delicti. Rahmat Hidayat menjelaskan bahwa pemilihan pasal akan disesuaikan dengan fakta yang terungkap selama penyelidikan.

Masyarakat sekitar Galesong Utara menyampaikan harapan agar proses penegakan hukum berjalan adil tanpa pandang bulu, mengingat kasus ini telah menarik banyak perhatian.Tutupnya.

(Arifin Sulsel)