Makassar.swaradesaku.com. Nasib naas menimpa warga yang bernama Saharudding Bonto Kapetta berdomisili di Jl.Jaya dg nandring dijadikan tersangka dan ditahan badan 27 hari lamanya di Polsek Tamalate Kota Makassar.
Kuasa hukum Saharudding, Rahmat Hidayat,SH,MH bersama Salim Agung ,SH.CLA mencekam keras prilaku Polsek Tamalate dan Kanitreskrim, dimana kliennya Saharudding dipaksakan ditahan badan di Polsek Tamalate yang bukan wilayah hukum Polsek Tamalate Makassar.
Hal tersebut kuasa hukum menyebut carut marutnya penegakan hukum di Kepolisian Polsek Tamalate wilayah Makassar sungguh mencerminkan prilaku yang mengarah pada rusaknya pembinaan kedisiplinan Polda Sulawesi Selatan terhadap jajarannya. Hal tersebut menjadi fakta sejarah kepolisian Polsek Tamalate dimana locus dolus perkara kejadian yang menimpa klien kami Saharudding itu masuk pada wilayah hukum Galesong Utara Kabupaten Takalar, Namun anehnya Polsek Tamalate begitu sangat antusias serta ambisinya mentersangkakan dan menahan badan klien kami Saharudding yang bukan pada wilayah hukumnya.
Bukan hanya itu, selama klien kami dijadikan tersangka dan ditahan badan selama 27 hari lamanya di Polsek Tamalate, kami selaku kuasa hukum menanyakan SPDP terhadap klien kami, namun penyidik tidak layangkan. Demikian pula pada penyampaian tersangka terhadap klien kami Saharudding secara tertulis. Penyidik tidak pernah berikan surat terhadap klien kami maupun keluarga klien kami.
Klien kami ini diperiksa tanpa prosudural administrasi yang sempurna SOP Penyelidikan.
Belum lagi pada subtansi perkara yang sesungguhnya dimana klien kami ini adalah korban, kenapa penyidik menjadikan tersangka dan menahan badan klien kami Saharudding berdasarkan pada laporan perempuan Maemunah, sementara pelapor perempuan Maemunah ini sama sekali tidak memiliki legal standing dimana dia sama sekali tidak pernah dirugikan oleh klien kami baik phisik maupun psikolog.
Pertanyaan kami ada apa Polsek Tamalate kok dapat mentersangkakan klien kami kemudian menahan badan klien kami Saharudding sementara subtansi locus dolus bukan wilayah hukum Polsek Tamalate apalagi masuk pada subtansi perkara yang dialami klien kami, dimana Kanitreskrim Polsek Tamalate memutar balikkan fakta perkara.
Untuk itu kami meminta pada bapak Kapolri Jendral A Listyo Sigit Prabowo dan bapak Kapolda Sulsel Jangan menutup mata serta berdiam diri atas prilaku ini.
(Arifin Sulsel)
