• Rab. Okt 29th, 2025

Mafia Tanah Di Kota Makassar Semakin Meresahkan Masyarakat, Aparat Penegak Hukum Di Minta Menindak Tegas Para Pelaku 

Makassar.Sulsel.swaradesaku.com. Aksi perang kelompok yang terjadi beberapa waktu lalu di jalan, Metro Tanjung Bunga depan MTC  sempat Viral di beberapa flavon media, antara massa dari kubu PT. GMTDC,Tbk VS NV, HADJI KALLA yang di mana lahan yang di perebutkan bukan milik mereka, melainkan milik Nurhayana Pammusurang. 27/10/2025

Menurut keterangan narasumber yang terpercaya ” menerangkan bahwa Perlu diketahui bahwa PT.GMTDC Tbk. ( Haji Najamiah Muin ) adalah selaku kuasa dari Andi muda Serang pernah berperkara melawan kepala kantor BPN Kabupaten Gowa pada tahun 1995 dan memenangkannya dengan putusan nomor 69/g.Tun/1996/p, tun,Ujung Pandang.

Dan Perkara kemudian bergulir terus hingga kepala kantor BPN Kabupaten Gowa melakukan upaya peninjauan kembali ( PK ) yang akhirnya dimenangkan oleh Kepala Kantor BPN Kabupaten Gowa pada putusan peninjauan kembali nomor 26 PK/TUN/ 2008 dengan demikian SHM nomor M25 milik Haji Abdul Hamid daeng lau hidup kembali yang telah dicabut oleh Kepala Kantor BPN Provinsi Sulawesi Selatan Haji bagindo Syarifudin SH pada tanggal 15 Mei 1997 Nomor 630.1/208/53/97. yang di mana berarti SHM nomor 3307/97 GS . 3730, tidak sah menurut hukum apalagi dengan adanya penjelasan Camat Tamalate tanggal 11 Agustus 2001 nomor 168/590/KT/VIII/01 bahwa nomor rinci pada SHM 3307/97 yaitu.
Versil 50 D,IV Kohir 11 C1 tidak terdaftar.
Atau tidak tercatat dalam buku registrasi Kantor Kecamatan Tamalate.

Lulu kemudian Narasumber juga menjelaskan bahwa,”

SHGB nomor 695 / 96.
SHGB nomor 696 / 96.SHGB nomor.697 / 96.SHGB nomor.698 / 96. milik  NV,Hadji Kalla sebenarnya memiliki luas 13,4 hektar, dan tidak terletak pada Empang yang sedang di timbunnya, itu tindakan yang sangat keliru, karena lokasi Tanah tersebut adalah milik H, Abdul Hamid daeng Lau, yang telah di beli oleh NURHAYANA/PAMMUSURANG

Di terangkan juga Bahwa Putusan Pengadilan Negeri Ujung Pandang nomor 158/pts/pdt g/1995/pn Ujung Pandang telah menetapkan batas-batas tanah sesuai yang ditunjukkan oleh kuasa hukum NV Hadji Kalla pada saat pemeriksaan di lokasi yaitu “.sebelah utara adalah Pak Said sebelah timur dengan nurhayana.        sebelah selatan dengan Haji Abdul Hamid lau sebelah barat dengan aria Basir  selanjutnya dipertegas dengan terbitnya putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 218 pk//pdt/2005, dengan putusan mengatakan Dalam pertimbangan Hakim.Yang harus ditolak.

Jadi Kesimpulannya bahwa.Secara nyata dan sah menurut hukum PT GMTDC ,Tbk tidak memiliki tanah di atas lokasi tanah milik Haji Abdul Hamid daeng Lau seluas kurang lebih 16 hektar. dan Selaku penggugat intervensi secara hukum tidak sah melakukan penguasaan dan pengrusakan dalam bentuk Empang milik nurhayana Pammusurang yang dibelinya dari ahli waris Haji Abdul Hamid lau seluas kurang lebih 17 hektar

Jadi.kami berharap aparat penegak Hukum bertindak tegas serta menghentikan pertikaian di lokasi tersebut karena mengganggu ketenangan dan ketertiban yang menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Dan Haji Abdul Hamid daeng lau. tidak pernah menjual tanahnya kepada PT GMTDC Tbk dan NV, HADJI KALLA” Tutup, Narasumber”

(Arifin Sulsel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *